Minggu, 14 Juni 2026 - 01:11 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sigap Pencuri motor milik Johari di bekuk

Senin, 15 November 2021
209 views
0
Screenshot_2021-11-15-20-23-54-43

Tak kurang dari 24 Jam, Unit reskrim Tim Cobra Polsek Sekayu Menangkap pelaku Curat. Perantauan serabutan asal Lampung ini tak bisa mengelak ketikan Polisi menjemput nya. 

Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara,SH.MH mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si menjelaskan, Pelaku bernama SUPRIYANTO Als SANTO,28, asal Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat tim cobra menangkap nya. 

Sebelumnya, pekerja serabutan perantauan asal lampung ini baru tinggal di wilayah kota Sekayu. Karena tak memiliki sepeda motor akhirnya ia pun menggasak sepeda motor Merk Suzuki FU Type FU 150 SCD, dengan Nopol BE 3595 YR Thn 2011 milik korban JOHARI, 29 warga Jalan Sekayu-Sukarami Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba yang terparkir di samping pondok miliknya. 

"Pelaku ini orang baru di wilayah kita ini, pekerjaan nya ini klau ada yang membutuhkan tenaganya baru dia di panggil. Karena tak memiliki motor, ia pun menggasak motor orang untuk dia pakai sehari - hari"Ujar Robi Sugara. 

Tim Cobra yang mendapatkan laporan dari korban Minggu, (14/11/21) Pagi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang berbekal informasi dari masyarakat. alhasil, minggu pukul 19.00 Wib pelaku berhasil ditangkap tempat persembunyiannya di salah satu kebun durian dalam pondok milik warga yang berada di Jalan Ds Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba. 

Dalam penjelasan Kapolsek, aksi curat yang dilakukan pelaku pada minggu, (14/11/21) pagi pukul 10. 30 Wib dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dgn menyambungkan kabel kunci kontak, setelah hidup pelaku langsung membawanya pergi melarikan diri. 

"Pelaku ini sempat beli nasi dengan menggunakan motor yang ia curi, lalu sepeda motor tadi dia simpan disebuah pondok di Desa Sukarami"kata kapolsek saat memberi keterangan ke Liputan humas. 

Santo pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Sekayu dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aajm/hms).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Kab Tulung Agung datangi Kantor Gubernur Jawa Timur

Thu, 18 Mar 2021 10:38:10am

  Kitamerahputih.com Kamis 18 Maret 2021 Tulung Agung, Dalam rangka implementasi visi misi organisasi di masyarakat, sudah selayaknya sebuah...

Bupati mamberamo tengah,apa yang kita punya semua karna Tuhan.

Thu, 18 Mar 2021 10:33:40am

Papua Kitamerahputih.com.kamis 18 Maret 2021,RickyRicky,Ham Pagawak,SH,Msi bupati mamberamo Tengah menghadiri pembukaan konferensi klasis cyclop...

KPU Kota Probolinggo gelar Rakor Pelayanan Administrasi Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu

Thu, 18 Mar 2021 10:21:51am

  Kitamerahputih.comRabu 18 Maret 2021PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo mengundang partai politik, Bawaslu, dan...

Partai Berkarya Hadiri Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Probolinggo.

Wed, 17 Mar 2021 01:43:34pm

Kitamerahputih.com Rabu 17 Maret 2021Mayangan Probolinggo, Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo, menyelenggarakan Rapat Koordinasi persiapan...

Meneruskan program – program yang sempat tertunda ujar Bupati Waropen Yermias Bisai SH

Wed, 17 Mar 2021 06:44:35am

  Papua Kita merahputih.com Bupati Waropen Yermias Bisai, SH dan Wakil Bupati Waropen dan Lamek Maniagasi, SE telah resmi dilantik di Gedung...

Baca Juga