Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

MAKI Sumsel : Dana Hibah pada APBD Sumsel 2015 – 2017 berpotensi langgar undang – undang

Jumat, 2 Juli 2021
285 views
0
IMG-20210702-WA0001

Kitamerahputih.com Dalam siaran persnya menyikapi penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya MAKI Sumsel melalui Jubir sekaligus Deputy MAKI Sumsel berucap, "Jelasnya sejak proses penganggaran sudah bermasalah karena aturan hibah di PP 58 tahun 2005 menyatakan, "Apabila Menteri Dalam Negeri dalam evaluasi 

RAPBD dan Rancangan

Pergub penjabaran APBD menyatakan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD harus melakukan perbaikan RAPD dan Rencana Pergub APBD", kata Deputy MAKI Sumsel.

 

"Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan rancangan

peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur

dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya", kata Deputy MAKI Sumsel itu.

 

"Kemudian Permendagri No. 39 pada Pasal 19 ayat (1) menyatakan "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah

yang diterimanya", kata Deputy MAKI itu.

 

"Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan "Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:

a.laporan penggunaan hibah;

b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima

telah digunakan sesuai NPHD; dan

c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang - undangan bagi penerima hibah berupa uang", jelas Deputy MAKI selanjutnya. "Kemudian pada pasal (3) yang menyatakan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b

disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun

anggaran berikutnya", ucap Deputy MAKI Sumsel.

 

"Bagaimana dana hibah kepada Yayasan Pembangunan masjid Sriwijaya bisa di pertanggung jawabkan bila di cairkan tanggal 15 Desember 2015", kata Deputy MAKI Sumsel tertawa lebar.

 

Komposisi badan anggaran DPRD Sumsel yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sumsel Nomor : 13 Tahun 2014 adalah :

Giri Ramamda, H. Chairul S. Matdiah, H. M. Yansuri, Nopran Marjani, H. A. Syarnuby, Robby Budi Paruhita, H.Uzer Efendi, M. A. Gantada, Yulius Maulana, Fahlevi Maiziano, Muchendy Mahzareki, Muhamad F. Ridho, Ir. Holda, H. A. Gani Subit, Hj. Nurwati Wahab, R. A. Noeringhati, Agus Sutikno, Rozak Amin, Edwar Jaya, Anwar Hasan, Hardy Sopuan, Efrans Efendy, kartika Sandra Desi, Budiarto Masrul, maliono, Jongcik Muhamaf , Achmad Bastari, Rusdy Tahar, Ramlan Holdan, Nasrul Halim, Erawan Abizar, Arkoni MD dan Kamirul. "Sebaiknya Jaksa pamggil mereka semua dan mintai keterangan tentang apakah Banggar membahas Dana Hibah Masjid Sriwijaya atau tidak dan jangan cuma bertanya kepada unsur pimpianan DPRD Sumsel saja", kata Deputy Maki Sumsel itu.

 

Sementara komposisi Komisi III saat itu : Muhamad F Ridho, Agus Sutikno, Didi Epriady, Uzer Efrndi, Usman Efendi, Muchendy Mahzareki, Herpanto, Hardy Sopuan, Maliono, Lucianty Fahri, Nato, Kamirul, dan Syapul Fadly "Panggil mereka suka tidak suka karena mereka yang membahasnya setelah dari Banggar", imbuh Deputy MAKI Sumsel.

 

Sementara Komisi V yang membidangi Kesra H. Fahlevi Maziano, RA. Anita Noeringhati, Riwi Nur Iswanto, Askweni, Sri Hernalini, Ike Mayasari, Holda, Nuwati Wahab, Rizal Kenedy, Hasbi Hasadiki, Susilawati, Mardiansyah, Erawan Abizar , Aslam Mahrom, Ardhani Awam. "Mereka juga harus di panggil dan ditanyai masalah dana hibah masjid Sriwijaya", kata deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan.

"Penyidik harus tegas dan tanpa pandang bulu atau tebang pilih karena korupsi tidak hanya karena menilep duit rakyat tapi juga karena memperkaya orang lain, diri sendiri dan atau koorpotasi", pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.

Dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya harus mengungkap semua aktor pelaku dan orang - orang terkait penggelontoran dana hibah ini.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

4 Fakta Menarik Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:56:22am

Liputan6.com, Jakarta- Los Angeles Lakers akhirnya meraih gelar juara NBA 2020. Pasukan Frank Vogel memenangi pertarungan enam gim dengan Miami Heat...

Reaksi Istri Mendiang Kobe Bryant Saat Lakers Juara NBA 2020

Mon, 19 Oct 2020 02:53:03am

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Bryant teringat mendiang suaminya Kobe Bryant dan putrinya, Gianna, saat LA Lakers mengalahkan Miami Heat dan merebut...

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

Baca Juga