Sabtu, 18 April 2026 - 03:30 WIB
banner ucapan Sekda revs

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
527 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

KSOP Palembang Terbitkan SPOG Kapal Paris 22: Legalitas Lengkap dan Komitmen Ganti Rugi Jembatan Lalan

Tue, 3 Feb 2026 12:14:36am

PALEMBANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang memberikan tanggapan resmi terkait operasional kembali Kapal...

Satu Unit Rumah di Bayung Lencir Terbakar, Personel Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

Sun, 1 Feb 2026 06:48:58am

BAYUNG LENCIR – Musibah kebakaran menghanguskan satu unit rumah milik Ibu Lina (65) di RT 07 RW 03, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung...

Kapal Penabrak Jembatan Lalan Kembali Beroperasi, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan KSOP

Sun, 1 Feb 2026 03:07:30am

  MUSI BANYUASIN – Kembalinya aktivitas Kapal Tugboat (TB) Paris 22 di perairan Sungai Lalan memicu polemik hangat di tengah masyarakat....

Terobos Lampu Merah di Simpang Balai Agung, Pengendara Motor Hantam Dump Truck

Fri, 30 Jan 2026 03:01:21am

  SEKAYU, MUBA – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Sebuah sepeda motor Honda Revo tanpa plat...

Kapolres Muba Kumpulkan 120 Personel Bhabinkamtibmas, Tekankan Peran Sebagai Ujung Tombak dan Idola Masyarakat

Wed, 28 Jan 2026 03:08:05pm

  MUBA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K, memberikan pengarahan khusus kepada...

Baca Juga