Sabtu, 18 April 2026 - 02:12 WIB
banner ucapan Sekda revs

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 15 April 2021
527 views
0
IMG_20210415_203853

Korupsi Dana LPDB, Kejari Muba Tetapkan 3 Tersangka

Kitamerahputih.com
Kamis, 15/04/2021

Sekayu - Sumsel, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM pada KUD Buana.

Ketiga orang tersebut yakni SF (Ketua KUD Buana periode 2012-2014), AL (Ketua Bidang II KUD Buana periode 2012-2014), dan BT (Ketua Bidang IV KUD Buana periode 2012-2014). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April lalu.

"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, telah ditetapkan tiga orang tersangka dari KUD Buana," ujar Kajari Muba Marcos MM Simaremare, S.H., M.Hum melalui Kasi Pidsus Arie Apriansayah, SH, Kamis (15/4/2021).

Dikatakan Arie, ketiga tersangka dalam proses pengajuan proposal telah terjadi perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku antara lain peraturan Direksi LPDB dan Permenkeu.

"Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkan yang diatur oleh Permenkeu dan LPDB. Jadi, berdasarkan audit telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar," kata Arie.

Ketiga tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sekedar informasi, perkara ini berawal saat KUD Buana Desa Bero, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi, KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI cq Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 M, namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita diatas telah terbit di :
http://www.globalplanet.news/berita/33783/korupsi-dana-lpdb-kejari-muba-tetapkan-3-tersangka

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Reses DPRD Sumsel di SMA Negeri 1 Lawang Wetan: Perjuangkan Infrastruktur Sekolah Bebas Banjir Melalui SIPD

Wed, 11 Feb 2026 01:06:29pm

  MUSI BANYUASIN – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kunjungan...

Bakesbangpol Tulungagung Gelar Sosialisasi: Ormas Sebagai Pilar Demokrasi dan Nilai Kebangsaan

Wed, 11 Feb 2026 09:40:39am

Tulungagung, kita merah putih.com – Dalam upaya memperkokoh tatanan demokrasi dan menanamkan nilai-nilai cinta tanah air, Badan Kesatuan Bangsa dan...

Lurah Balai Agung Berang! Nama Dicatut PT Buana Indonesia dalam Proyek Tiang Provider Ilegal

Wed, 11 Feb 2026 05:44:09am

  SEKAYU – Skandal perizinan infrastruktur internet kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).  Kali ini, proyek pemasangan tiang...

Kesbangpol Muba Gelar Sosialisasi P4GN, Thabrani Rizki: Narkoba Ancaman Nyata Produktivitas Kerja

Tue, 10 Feb 2026 03:29:11am

SEKAYU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. M. Thabrani Rizki, secara resmi membuka kegiatan...

Tingkatkan PAD Muba melalui WR, DLH Kab Muba gelar rapat bersama Penagih dan Pendataan Retribusi Sampah

Tue, 10 Feb 2026 01:54:01am

Muba-Kita Merah Putih Dalam rangkah wujubkan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Wajib Retribusi (WR),Dinas...

Baca Juga