Rabu, 17 Juni 2026 - 12:06 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Ini dia pelaku 2 dari Empat Pelaku Pencurian tiang sutet T.311 dan T.309

Selasa, 17 Agustus 2021
176 views
0
IMG_20210817_182811

 

Setelah beberapa bulan melakukan aksi pencurian besi sutet milik PT waskita karya.Unit Reskrim Polsek babat toman Polres musi banyuasin, meringkus dua pencuri besi dari empta pelaku dilokasi pembangunan tiang sutet T.311 dan T.309 di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan Kab Muba.

 

Kapolresta Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK.Msi, Melalui Kapolsek Babat toman Akp. Andi kesuma jaya,SST.SH. menyebutkan dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu PADRIADI Als SPIDER (42) dan ANDRE als SUKRI (35), sementara dua pelaku lainnya J dan H masih DPO yang merupakan warga sekitar pembangunan SUTET di Desa karang Waru Kec. Lawang Wetan. 

Aksi kriminal keempat pelaku itu dilakukan pada Kamis (27/5/2021) Lalu. Keduanya berhasil mencuri puluhan batang besi ulir berbagai ukuran milik pt. waskita karya.

Andi mengaku mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut. Petugas terus menelusuri tempat jual-beli pengumpulan barang bekas, dari hasil penelusuran itu, petugas berhasil mengungkap keempat tersangka, Katanya dihadapan awak media, Selasa,17/8/2021.

Total di lokasi T.311 besi yang hilang berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang, Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang dan Baja Stub sebanyak 1 (Satu) Batang 

Sementara di Lokasi T.309 berupa besi jenis ulir D-19 sebanyak 50 (Lima Puluh) Batang, Besi Ulir D-12 sebanyak 10 (Sepuluh) batang, Besi D-10 Sebanyak 10 (Sepuluh) Batang dan Besi D-13 sebanyak 4 (empat) batang. Atas kejadian tersebut Pt Waskita Karya Mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000. Kata Andi

Andi mengatakan pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Pick Up L300 dan menjual besi tersebut sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan masing masing mendapat pembagian sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sementara sisanya mereka gunakan untuk membeli narkoba, Para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tutup Kapolsek.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pelayanan Kesehatan Tetap Prima Pasca Lebaran, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas

Thu, 26 Mar 2026 01:15:15am

BABAT TOMAN, — Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat...

Monitoring hingga Pelosok, Bupati Muba Pastikan Pelayanan Tetap Prima Pasca Lebaran

Wed, 25 Mar 2026 01:18:49am

Muba – Tidak hanya memastikan pelayanan publik di wilayah ibu kota kabupaten, Bupati Muba H M Toha Tohet SH juga turun langsung meninjau pelayanan...

PROFIL TOKOH: Candra Saputra Lesmana, Arsitek di Balik Kebangkitan Olahraga Musi Banyuasin

Tue, 24 Mar 2026 09:39:29am

MUBA – Nama Candra Saputra Lesmana bukanlah sosok asing dalam jagat olahraga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dengan rekam jejak lebih dari 15...

Pantauan Arus Balik di Muba: Jalintim dan Jalinteng Terpantau Ramai Lancar, Alat Berat Disiagakan.

Tue, 24 Mar 2026 06:49:57am

Memasuki puncak arus balik lebaran, suasana lalu lintas di jalan lintas Timur (Jalintim) Muba terpantau aman dan lancar. Sejumlah kendaraan baik dari...

Momen Fitri di Sungai Lilin: warga mendatangi Kediaman Pribadi Wakil Bupati Muba

Tue, 24 Mar 2026 01:26:17am

  SUNGAI LILIN, MUBA – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti kediaman pribadi Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Abdur Rohman...

Baca Juga