Kamis, 18 Juni 2026 - 02:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Waspadai Ledakan Penyakit dan Perkuat Kesadaran Hidup Sehat!

Sun, 20 Apr 2025 02:36:45pm

SEKAYU, MUBA– Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

Pasca Banjir Surut, Dinkes Muba Tetap Siaga Berikan Layanan Kesehatan Maksimal

Sat, 19 Apr 2025 02:34:10pm

  SEKAYU, MUBA – Meski genangan banjir telah surut, perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap kesehatan warganya tidak...

Ketua LMP menolak Rencangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sat, 19 Apr 2025 01:52:48pm

Kita merah Putih Tulungagung,Ketua laskar merah putih Tulungagung Hendri Dwiyanto menolak adanya pemerintah Tulungagung akan merubah Perda Nomor 11...

Gotong Royong antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat Jalan Kini Dapat Dilalui

Fri, 18 Apr 2025 02:31:17pm

  SEKAYU, MUBA – Masyarakat Musi Banyuasin dan Pengguna Jalan menyambut gembira dengan dimulainya perbaikan Jalan Provinsi Sekayu–PALI yang...

Diduga Lakukan Pungutan Liar, SMK Negeri 3 Boyolangu Laskar Merah Putih Tulungagung akan Bersurat ke APH

Fri, 18 Apr 2025 11:31:44am

  Tulungagung – Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMK...

Baca Juga