Kamis, 18 Juni 2026 - 09:34 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda!

Mon, 12 May 2025 01:16:56pm

Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin – Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik, Kementerian Komunikasi dan Digital...

Pangkalan Tungkal Terangi Blankspot dengan Starlink, Inovasi Desa Lahirkan Konektivitas dan Kemandirian

Sun, 11 May 2025 01:16:05pm

    MUBA – Di tengah tantangan blankspot yang menghantui 56 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan...

Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing Asal China PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin.

Sun, 11 May 2025 11:47:52am

  Sabtu 10 Mei 2025 – Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Kepala Biro LBH Press Global...

Sigap Polsek Babat Toman Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sun, 11 May 2025 10:30:06am

Kita merah putih.com Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) DiDusun III Desa Sungai Angit Kec. Babat Toman Kab. Muba, ditangkap...

Bupati H M Toha Ungkap Apapun Yang Menjadi Temuan BPK Harus Bisa Diperbaiki Untuk Kedepan

Sat, 10 May 2025 01:13:00pm

  BPK Perwakilan Sumsel, 30 Hari di Kabupaten Muba Pekerjaan Rampung dan Dipermudah  SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab...

Baca Juga