Selasa, 30 Juni 2026 - 06:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dukung Perda No 2/2020 Laskar Merah Putih Audensi dengan Disnakertrans Musi Banyuasin

Wed, 3 Feb 2021 01:51:48pm

. kitamerahputih.com Selasa, 03/02/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten...

Gus Noer Fathur RE:berkomentar menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu yang berpotensi mengerdilkan demokrasi,

Tue, 2 Feb 2021 06:57:47am

Probolinggo Jawa Timur, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya (Beringin Karya) turut berkomentar menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU)...

Laskar Merah Putih Siap Dukung Program Pemkab Muba

Mon, 1 Feb 2021 12:11:07pm

SEKAYU, MUBA- Datang dan bertemu langsung dengan orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih...

Laskar Merah Putih Muba, SIAP Pantau Janji 4 Perusahaan Memperbaiki Jalan Simpang Mangun Jaya – Macang Sakti

Fri, 29 Jan 2021 01:40:20am

Laskar Merah Putih Muba, SIAP Pantau Janji 4 Perusahaan Memperbaiki Jalan Simpang Mangun Jaya - Macang Sakti kitamerahputih.com. Jumat,...

Macab LMP Muba Gelar Pengajian Perdana dan Sholat Berjamaah

Thu, 28 Jan 2021 04:24:09pm

Macab LMP Muba Gelar Pengajian Perdana dan Sholat Berjamaah kitamerahputih.com Kamis, 28/01/2021. Sekayu - Musi Banyuasin, bertempat di...

Baca Juga