Selasa, 16 Juni 2026 - 08:26 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tasrif Yang Namanya Advokat Tak Termasuk Dalam Sektor Esensial, Harus Disamakan Dengan Aparat Hukum Lainnya

Kamis, 8 Juli 2021
197 views
0
Screenshot_2021-07-08-13-58-40-95

Untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang semakin marak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ( PPKM Darurat) Khusus Jawa dan Bali.

Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktifitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk dapat mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid 19, yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.Dimana dalam instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal.

Menanggapi kebijakan Advokat tidak termasuk dalam sektor esensial, Ketua Bidang OKK DPP Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif. SH, MH, kepada wartawan tgl (5/7/2021), mengungkapkan “Pada prinsipnya kami selaku Advokat mendukung penuh langkah- langkah pemerintah dalam hal penanganan bencana Covid saat ini,” ungkapmya

Namun kata dia Tasrif berkaitan dengan profesi Advokat sangat dibutuhkan oleh masyarakat selaku pencari keadilan.

“Untuk itu pemerintah patut mempertimbangkan profesi Advokat masuk kategori esensial,

mengingat populasi jumlah Advokat di indoneisia juga tidak berpotensi menimbulkan adanya kerumunan,yang dapat memacu reaktif nya covid ujarnya.

Mereka juga banyak melakukan kegiatan pembelaan klien dengan cara Online atau Virtual seperti sidang - sidang yang di lakukan belakangan ini.setelah adanya masa pandemik covid.

Tasrif menambahkan bahwa tuntutan para Advokat yaitu harus samakan juga setara dengan aparat penegak hukum lainnya sesuai UU No 18 2003.

“Bahwa kehadiran kami sewaktu- waktu sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan untuk didampingi secara hukum,” paparnya

 

Red Audry Latumahina

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

PJS Muba Desak Polsek Sanga Desa Tangkap Amrul Warga Sereka, Diduga Terlibat Ekploitasi Illegal Driling di Macang Sakti

Tue, 17 Mar 2026 12:14:47pm

MUBA - Eksploitasi pertambangan Illegal Drilling berisiko tinggi mengancam lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.kegiatan kerawanan yang memicu...

Sekda Muba Tinjau Posko Mudik, Pastikan Layanan Optimal dan Humanis untuk Pemudik

Tue, 17 Mar 2026 11:21:20am

LAIS, — Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH diwakili Sekretaris Daerah Muba...

Bupati H. Toha Tohet SH Salurkan Santunan Baznas untuk Ribuan Mustahik di Sekayu

Tue, 17 Mar 2026 06:49:19am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muba kembali menunjukkan kepedulian nyata...

Dinkertrans Muba Perkuat Koordinasi Terkait Kepatuhan Pemanfaatan Lahan di Kawasan Transmigrasi

Mon, 16 Mar 2026 06:14:41am

  PALEMBANG, 16 Maret 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus melakukan langkah proaktif...

Eratkan Silaturahmi dengan Pengurus BEM Institut Rahmaniyah Sekayu Gelar Buka Bersama dan Diskusi Bareng Alumni

Sun, 15 Mar 2026 03:20:27pm

Seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Rahmaniyah Sekayu tampak antusias mengikuti acara buka puasa bersama yang digelar di Kampus...

Baca Juga