Selasa, 9 Juni 2026 - 08:27 WIB
Bijak Bermedia Sosial

3 Raperda di setujui DPRD Musi Banyuasin

Senin, 12 Juli 2021
129 views
0
IMG-20210712-WA0029

Kitamerahputih.com DPRD kabupaten Musi Banyuasin menyetujui 3 Raperda Terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke - 13 dalam rangka Penyampaian Hasil Laporan Panitia ,Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin ,Senin(12/07/2021) 

Adapun Raperda yang akan menjadi Perda yaitu Pertama, Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA). Kedua , Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik. 

Ketiga, Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ).  

Sementara itu juru bicara pansus 1 Senen menyampaikan "Setelah Raperda ini diundangkan agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pembentukan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati yang mengatur secara detil dan tegas pelaksanaan perda tersebut serta dengan mengakomodir nilai-nilai lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan PT. Petro Muba (Perseroda) dapat mengakselerasi perbaikan kinerja operasional, kinerja pelayanan dan kinerja keuangan perusahaan beserta anak perusahaannya agar menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menambah PAD, dan bersumbangsih dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. 

Untuk dilakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di PT. Petro Muba (Perseroda) dan anak perusahaannya agar PT. Petro Muba mampu beroperasional secara transparan, professional dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar secara kontinyu dan terencana untuk membina dan mengevaluasi kinerja setiap BUMD sehingga BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berkembang sesuai potensi daerah dan mendorong laju perekonomian yang adil dan merata di daerah. 

Juru bicara Pansus dua membahas Paimin sos memberikan saran untuk Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik Bupati Musi Banyuasin Agar memberikan pembinaan berkesinambungan supaya langka kedepan kemajuan semakin terlihat

Untuk kemajuan perusahaan terus di Kajiannya analisis yang matang dari sisi ekonomi agar mendapatkan hasil Pendapatan daerah maksimal

untuk keberlangsungan Perusahaan Daerah tentu harus menempatkan pengelolaan jajaran harus memiliki Kopenetasi Serta untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat di haruskan Memperluas jaringan yang luas serta berkwalits dan merata.

Juru bicara Pansus tiga Ziadatulher, SE, MH yang membahas Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ). Menyampaikan di hadapan sidang Paripurna "setelah peraturan daerah diundangkan harus segera disosialisasikan agar tujuan pembentukan peraturan daerah yaitu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efisien ekonomi efektif transparan dan bertanggung jawab dapat terwujud. ucapkan terima kasih kepada bapak dan semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini Semoga ini dapat memberikan manfaat pada pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk mewujudkan visi Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan trima kasih kepada Seluruh Anggota DPRD Muba khususnya Pimpinan Bapenperda yang terlibat dalam Proses Penyusunan Raperda ini serta panitia khusus yang telah memberikan rekomendasi terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Dari Raperda yang Telah di setujui bersamaan akan kami sebelum ditetapkan dan di undangkan akan di sampaikan terlebih dahulu kepada gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi,

Kemudian untuk perda yang telah di tetapkan dapat di sebarkan luaskan dan di sosialisasikan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Melalui Perangkat daerah terkait,Tutupnya (ADV)

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Mon, 12 Apr 2021 09:12:35am

   Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang...

Resmi di buka Hotel BATIQA di jayapura papua

Mon, 12 Apr 2021 09:07:38am

  Kitamerahputih com BATIQA Managamen" membuka Hotel Batiqa di jayapura Hotel bintang tiga yang berdiri di daerah entrop jayapura,dengan...

Bertahap Berkesinambungan Kini Jalan Keluang Muba Laik Dilalui

Mon, 12 Apr 2021 07:32:16am

SEKAYU- Setelah sabar menanti, kini kendaraan dan warga yang ingin melintasi Jalan Sri Damai - Mekar Jaya, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi...

Dinahkodai Dodi Reza Muba Makin Kokoh dan Maju

Sun, 11 Apr 2021 07:37:01am

Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) Periode 2021 – 2023 mengaku takjub dan memuji capaian prestasi Kabupaten Muba semenjak dinahkodai Bupati...

Polsek Wonoasih, bersama Koramil 0820/02 dan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih laksanakan Giat di Yayasan Pon Pes An Nur.

Sat, 10 Apr 2021 08:52:10am

  Kitamerahputih.com Sabtu 10 April 2021 Kota Probolinggo, Kepolisian Sektor Wonoasih - Koramil 0820/02  - Laskar Merah Putih. Kepala Kepolisian...

Baca Juga