Minggu, 3 Mei 2026 - 05:37 WIB
banner ucapan Sekda revs

3 Raperda di setujui DPRD Musi Banyuasin

Senin, 12 Juli 2021
117 views
0
IMG-20210712-WA0029

Kitamerahputih.com DPRD kabupaten Musi Banyuasin menyetujui 3 Raperda Terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke - 13 dalam rangka Penyampaian Hasil Laporan Panitia ,Panitia Khusus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Musi Banyuasin Pendapat Akhir Bupati Musi Banyuasin Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Banyuasin ,Senin(12/07/2021) 

Adapun Raperda yang akan menjadi Perda yaitu Pertama, Tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi menjadi PT. Petro Muba (PERSERODA). Kedua , Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik. 

Ketiga, Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ).  

Sementara itu juru bicara pansus 1 Senen menyampaikan "Setelah Raperda ini diundangkan agar segera ditindaklanjuti oleh Bupati dengan pembentukan aturan teknis pelaksana yaitu Peraturan Bupati yang mengatur secara detil dan tegas pelaksanaan perda tersebut serta dengan mengakomodir nilai-nilai lokal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan PT. Petro Muba (Perseroda) dapat mengakselerasi perbaikan kinerja operasional, kinerja pelayanan dan kinerja keuangan perusahaan beserta anak perusahaannya agar menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menambah PAD, dan bersumbangsih dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. 

Untuk dilakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia di PT. Petro Muba (Perseroda) dan anak perusahaannya agar PT. Petro Muba mampu beroperasional secara transparan, professional dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar secara kontinyu dan terencana untuk membina dan mengevaluasi kinerja setiap BUMD sehingga BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berkembang sesuai potensi daerah dan mendorong laju perekonomian yang adil dan merata di daerah. 

Juru bicara Pansus dua membahas Paimin sos memberikan saran untuk Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin menjadi Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Randik Bupati Musi Banyuasin Agar memberikan pembinaan berkesinambungan supaya langka kedepan kemajuan semakin terlihat

Untuk kemajuan perusahaan terus di Kajiannya analisis yang matang dari sisi ekonomi agar mendapatkan hasil Pendapatan daerah maksimal

untuk keberlangsungan Perusahaan Daerah tentu harus menempatkan pengelolaan jajaran harus memiliki Kopenetasi Serta untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat di haruskan Memperluas jaringan yang luas serta berkwalits dan merata.

Juru bicara Pansus tiga Ziadatulher, SE, MH yang membahas Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah oleh Panitia khusus ( Pansus ). Menyampaikan di hadapan sidang Paripurna "setelah peraturan daerah diundangkan harus segera disosialisasikan agar tujuan pembentukan peraturan daerah yaitu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efisien ekonomi efektif transparan dan bertanggung jawab dapat terwujud. ucapkan terima kasih kepada bapak dan semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini Semoga ini dapat memberikan manfaat pada pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk mewujudkan visi Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan trima kasih kepada Seluruh Anggota DPRD Muba khususnya Pimpinan Bapenperda yang terlibat dalam Proses Penyusunan Raperda ini serta panitia khusus yang telah memberikan rekomendasi terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah.

Dari Raperda yang Telah di setujui bersamaan akan kami sebelum ditetapkan dan di undangkan akan di sampaikan terlebih dahulu kepada gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi,

Kemudian untuk perda yang telah di tetapkan dapat di sebarkan luaskan dan di sosialisasikan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin Melalui Perangkat daerah terkait,Tutupnya (ADV)

 

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Taman Toga Mangun Jaya: Oase Resepsi yang Memadukan Janji Suci dan Pesona Alam

Sat, 27 Dec 2025 04:16:08am

Musi Banyuasin, 27 Desember 2025 – Di tengah hiruk pikuk tradisi perayaan pernikahan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memiliki permata...

Atasi Krisis Air Bersih, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan Sumur Bor di Tiga Dusun Desa Epil Barat

Wed, 24 Dec 2025 01:59:49pm

SEKAYU – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmen kuatnya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat...

Pelaku Tabrak Lari Viral di Muba Akhirnya Takluk, Jejak Dihapus Hingga Ganti Nopol Demi Hindari Jerat Hukum

Fri, 19 Dec 2025 10:12:12am

MUSI BANYUASIN kita merah Putih— Drama pelarian seorang pria yang tega meninggalkan korbannya terkapar di jalanan setelah terlibat kecelakaan...

Dukung Kedekatan Emosional, Kadisdikbud Muba Instruksikan Ayah Ambil Rapot: Ayah Darmadi Jadi Teladan di SMP IT Sekayu

Fri, 19 Dec 2025 08:06:59am

  SEKAYU, 19 Desember 2025 – Suasana pengambilan buku laporan hasil belajar (rapot) di berbagai sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)...

SMK Negeri 1 Rejotangan Gelar “Infinite Ratu 2025”: Jembatan Teori dan Karya Nyata Bertema Indonesia Culture Festival

Thu, 18 Dec 2025 08:19:30am

REJOTANGAN – SMK Negeri 1 Rejotangan (SMK RATU) secara resmi membuka ajang Pentas Karya tahunan dengan tajuk "Infinite Ratu 2025" pada Senin, 15...

Baca Juga