Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:45 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Wujudkan SDM dan Pekerja Unggul, Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Perkebunan, Tambang, dan Migas Percepat Sertifikasi Pekerja

Minggu, 10 Mei 2026
71 views
0
IMG-20260510-WA0011

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dalam memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor-sektor vital. Bupati Muba, HM. Toha Tohet, secara resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh perusahaan di sektor Perkebunan, Pertambangan, serta Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk melakukan akselerasi peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi para pekerjanya.

Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari visi Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera, dengan menitikberatkan pada standarisasi keahlian tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di industri skala nasional maupun internasional.

Komitmen Bupati: Investasi SDM untuk Kemajuan Daerah

Bupati Muba, HM. Toha Tohet, menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Muba harus dikelola oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi secara profesional.

"Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi. Kita ingin memastikan bahwa putra-putri daerah yang bekerja di sektor ini bukan hanya sekadar bekerja, tapi memiliki pengakuan keahlian secara nasional melalui sertifikasi BNSP dan sertifikasi keahlian lainnya ," ujar Bupati.

Dasar Hukum dan kepatuhan atas Regulasi 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa instruksi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat bagi seluruh badan usaha di wilayah Musi Banyuasin, yaitu:

 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini menekankan penguatan daya saing tenaga kerja melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi.

 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 11 dan 12). Pasal ini menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja, sementara pengusaha bertanggung jawab atas pembinaan tenaga kerja melalui pelatihan yang berkesinambungan.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Aturan ini menjadi standar bahwa pelatihan kerja harus diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan produktivitas.

 4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib. Peraturan ini menjadi dasar bagi sektor Migas untuk memastikan tenaga teknis memiliki sertifikasi kompetensi.

 5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Regulasi ini mewajibkan perusahaan pertambangan memiliki tenaga teknis dan pengawas yang berkompeten (POP, POM, POU).

 6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mewajibkan setiap perusahaan di Muba untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan perlindungan melalui peningkatan kualitas SDM yang tersertifikasi.

Arahan Teknis Kadisnakertrans Muba

Herryandi Sinulingga merincikan beberapa poin teknis yang harus segera dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan:

Pertama, Standarisasi Kompetensi. Seluruh tenaga kerja level pengawas seperti Mandor dan Asisten Lapangan di sektor perkebunan, serta pengawas operasional di sektor tambang dan migas wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara.

Kedua, Fokus Pelatihan. Program pengembangan harus mencakup tujuh aspek utama: peningkatan produktivitas, kualitas hasil, pengurangan risiko kerja, kesadaran lingkungan, keterampilan manajerial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pengembangan karir.

Ketiga, Pelaporan dan Pengawasan. Perusahaan wajib menyerahkan laporan periodik mengenai jumlah tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi kepada Disnakertrans Muba sebagai bahan evaluasi kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Kami menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi untuk keamanan operasional dan keberlanjutan bisnis. Perusahaan yang patuh pada regulasi ini berarti turut berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat Muba. Terlatih Hari Ini, Produktif Esok Hari, Sukses Bersama Selamanya!" tambah Herryandi Sinulingga.

 

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Warga Lawang Wetan Serbu Operasi Pasar Murah dan Isi Ulang LPG 3 Kg

Thu, 23 Apr 2026 12:00:01am

Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Pemkab Muba Kebut Peralihan Listrik, Target 15 Mei PLN Layani Seluruh Pelanggan

Wed, 22 Apr 2026 12:05:22am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat proses peralihan layanan listrik dari PT MEP ke PT PLN (Persero). Hal ini dibahas...

Siapkan Tim Lintas OPD untuk Rumuskan Aturan Lebih Adaptif dan Implementatif

Wed, 22 Apr 2026 12:01:36am

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mematangkan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan...

S4 Muba Diperkuat, Bupati Toha Tohet Tekankan Peran Strategis Perempuan

Tue, 21 Apr 2026 12:10:18am

Sekayu, Muba- Peran perempuan sebagai kekuatan strategis pembangunan kembali ditegaskan. Bupati Muba H M Toha Tohet SH mendorong emak-emak yang...

Baca Juga