Rabu, 22 April 2026 - 02:40 WIB
banner ucapan Sekda revs

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik: Lindungi Data Pribadi Anda!

Senin, 12 Mei 2025
119 views
0
IMG_20250513_093724-768x470

Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin – Dalam upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan Worldcoin dan WorldID. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini.

Pernyataan Menkomdigi

"Dari situ kita akan melakukan pemanggilan kemungkinan di minggu depan, untuk melihat penjelasan dari mereka. Saat ini, kami membekukan sementara layanan ini. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan," ujar Meutya Hafid dalam acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah risiko terhadap masyarakat. Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ajakan dan Pesan Kepala Dinas Kominfo Muba 

Sebagai tindak lanjut Peryataan Resmi ibu Menteri Komdigi, saya Herryandi Sinulingga, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Musi Banyuasin untuk tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam menyerahkan data biometrik. "Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pentingnya Melindungi Data Biometrik 

Warga Musi Banyuasin kami wajib memberikan pencerahan dan diimbau untuk memahami bahwa data biometrik adalah informasi sensitif yang harus dijaga. "Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi data pribadi, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," tambah Herryandi Sinulingga.

Dasar Regulasi

- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur keamanan data elektronik, termasuk data biometrik.

Ayo Warga Musi Banyuasin! Lindungi Data Pribadi Anda, Lindungi Masa Depan Anda Menuju Muba Maju Lebih Cepat! 

Kami mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk proaktif menjaga data pribadi. Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita Sesuai Amanah yang saat ini kami jalani dibawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman selaku Kepala Dinas Kominfo Muba tegasnya.

Refrensi :Pernyataan resmi Menteri Komdigi Meutya Hafid terkait pemblokiran layanan Worldcoin dan WorldID.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

MU Amankan Wonderkid Portugal Titisan Luis Figo

Mon, 19 Oct 2020 02:49:10am

Liputan6.com, Jakarta- Manchester United (MU) kembali melirik pemain muda berbakat Portugal. Kali ini Setan Merah berhasil mengamankan jasa salah...

Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Persoalkan Vonis Hakim yang Persis Tuntutan Jaksa

Mon, 19 Oct 2020 02:38:38am

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim...

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

Baca Juga