Minggu, 12 Juli 2026 - 05:26 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Viral Mengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus

Rabu, 14 September 2022
300 views
0
IMG-20220914-WA0011

Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kel. Balai agung kec. Sekayu kab.muba.

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedian sosial, Ujarnya dipolsek sekayu,Rabu (14/9/22).

Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE'I (39), dikediamannya di kelurahan balai agung kec. Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB. Ungkap Suven.

selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

Jelas kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.- 

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek sekayu amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild

Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya, dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Ucapan Selamat Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2025 dari Bupati Muba H M Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman

Thu, 1 May 2025 03:25:43pm

  Apresiasi untuk Buruh Sekayu, Di momen peringatan Hari Buruh atau May Day 2025, Bupati Musi Banyuasin, H M Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman,...

Karnedi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)

Thu, 1 May 2025 05:28:46am

Kita merah putih Karan Karnedi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)...

Kunjungan Kajati sumsel ke Kejari Musi Rawas Kejaksaan Negeri Musi Rawas

Thu, 1 May 2025 04:04:29am

Kita Merah Putih Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, di Pimpin Langsung Kepala kejaksaan Sumatra Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H. dan Ketua IAD...

Bupati Muba, HM Toha dan Wakil Bupati Rohman Ucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya kepengurusan baru Askab PSSI periode 2025-2029

Thu, 1 May 2025 12:54:25am

  Sekayu, 1 Mei 2025 – Karan Karnedi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh...

DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI UNTUK PERKARA MINYAK GORENG MINYAKITA KE KEJARI BOALEMO*

Thu, 1 May 2025 12:05:10am

Kita Merah Putih,Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan...

Baca Juga