Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:44 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Viral Mengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus

Rabu, 14 September 2022
300 views
0
IMG-20220914-WA0011

Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kel. Balai agung kec. Sekayu kab.muba.

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedian sosial, Ujarnya dipolsek sekayu,Rabu (14/9/22).

Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE'I (39), dikediamannya di kelurahan balai agung kec. Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB. Ungkap Suven.

selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

Jelas kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.- 

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek sekayu amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild

Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya, dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Bailangu Panen Jangung 18 Ton

Sat, 27 Sep 2025 11:25:53am

Kita merah Putih.com Panen raya jagung serentak nasional kuartal III digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan,...

Sayangilah Hewan Peliharaan “TPHP Muba Adakan Suntik Rabies

Thu, 25 Sep 2025 02:31:25pm

  Kita merah Putih.com - Memperingati Hari Rabies Sedunia, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan Musi Banyuasin gelar layanan...

Adakan Pelatihan Las Baznas Muba Kolaborasi SMK N Sekayu

Tue, 23 Sep 2025 01:24:37pm

Sekayu -AQJ News.com Badan Amil Zakat kabupaten Musi Banyuasin terus melaksanakan kegiatan yang positif untuk memberikan keahlian dengan melaksanakan...

illegal refinery terbakar Polsek Babat Amankan tersangka

Sun, 21 Sep 2025 07:24:43am

Tribratamubanews.com – Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, pemilik lokasi penyulingan minyak mentah (illegal...

Sinergitas Masyarakat Bersamaan Polri Di kecamatan Lalan Apa itu???

Wed, 17 Sep 2025 10:12:14am

Guna mendukung program ketahanan pangan terus digalakkan oleh Polres Musi Banyuasin melalui jajaran Polsek, Kapolsek Lalan IPTU Syazili, S.H.,...

Baca Juga