Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:28 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Viral Mengedar Uang Palsu Berhasil di Ringkus

Rabu, 14 September 2022
300 views
0
IMG-20220914-WA0011

Sempat Viral beberapa hari dimedia sosial, akhirnya seseorang yang tidak dikenal yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu berhasil diringkus unit reskrim polsek sekayu.

Kejadian tersebut sempat terekam melalui kamera cctv yang terdapat di salah satu warung toko manisan di kel. Balai agung kec. Sekayu kab.muba.

Kapolres Muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek sekayu Iptu Suvenfri, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu yang sempat viral dimedian sosial, Ujarnya dipolsek sekayu,Rabu (14/9/22).

Berbekal informasi tersebut unit Reskrim kita melakukan mapping atas kejadian tersebut dan berhasil mengamankan pelakunya NUR SAFE'I (39), dikediamannya di kelurahan balai agung kec. Sekayu, Senin (12/9/22) sekira pukul 10.30 WIB. Ungkap Suven.

selanjutnya ketika dilakukan pengeledahan di dalam rumah tempat tinggal pelaku kita berhasil mengamankan 3 lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam dompet warna hitam yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan, di dalam lemari dan yang terkapar di lantai samping lemari, selanjutnya atas ditemukan barang bukti tersebut, pelaku Nur Syafi'i berikut seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Sekayu.

Jelas kapolsek, pelaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp.100.000 tersebut dari temannya “K” yang saat ini menjadi DPO sebanyak Rp.500.000.- 

Pelaku sudah membelanjakan uang tersebut sebanyak 2 kali, yang pertama membeli rokok djarum kuning dengan nilai 14ribu rupiah dan mendapat uang pengembalian dari hasil belanja tersebut sebesar 86ribu rupiah uang asli dan yang kedua kalinya ditolak oleh pemilik warung dan terekam kamera pengawas cctv.

Polsek sekayu amankan barang bukti berupa Empat lembar yang diduga uang palsu pecahan Rp.100.000, Satu buah dompet kulit warna hitam, Satu lembar baju kaos warna hijau dengan tulisan BLLBNG dan Satu lembar celana panjang warna cream merk mild

Pelaku Nur syafi’I saat diintrogasi membenarkan perihal tersebut, dan ia menerima uang tersebut dari temannya “K” sebanyak lima ratus ribu rupiah, dan telah dibelanjakan sebanyak satu kali, satu uangnya tercecer dan tiga lainnya ditemukan petugas dirumahnya, dan ianya baru dua kali mencoba membelanjakan uang tersebut satu berhasil dan satu tidak ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar dan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke polres muba guna penyidikan lebih lanjut, ujar Suven.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Update COVID-19 Muba: Bertambah 13 Kasus Sembuh, 4 Positif

Thu, 15 Apr 2021 07:20:38am

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (15/4/2021) mengkonfirmasi penambahan 13 kasus sembuh dan 4 terkonfirmasi positif...

Pemkab Muba Fasilitasi Pasar Beduk Ramadhan bagi Pelaku UMKM

Wed, 14 Apr 2021 07:27:19am

Pemkab Musi Banyuasin (Muba) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggelar Pasar Beduk di Gelanggang Remaja...

Muba Kabupaten Pertama di Sumsel Laksanakan Deklarasi Zero ODOL

Wed, 14 Apr 2021 07:23:42am

Musi Banyuasin, – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Muba siap mendukung untuk...

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.

Tue, 13 Apr 2021 03:05:38pm

  Kitamerahputih.com LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil Ketua Suroto dan Komandan Provost Mukti wibowo pada...

Tue, 13 Apr 2021 02:59:38pm

Laskar Merah Putih Macab. Tulungagung bagi bagi Takjil diramadhan Pertama.   LMP Macab.Tulunggung yang di Nakhodai Ketua Hendri Dwiyanto,wakil...

Baca Juga