Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:57 WIB
banner ucapan Sekda revs

Ungkap Kasus Narkoba Dua Pria Berhasil diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025
168 views
1
IMG-20250805-WA0065

Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka pertama yang diamankan adalah YUSMEN (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan ini dilakukan siang setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah yang beralamat di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) wadah plastik warna putih, 1 (satu) ball plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada petugas di hadapan saksi umum Sdr. Juannudin Bin Nasrun (Alm). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, FAJRI (39), warga RT.001 RW.002 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah yang berada di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar RT.12 RW.04. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Idik II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram, 1 (satu) kotak rokok merek Surya, 1 (satu) plastik klip bening, Uang tunai sebesar Rp100.000.

Ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. 

"Jadi kedua tersangka pengedar ini sudah ditahan untuk ketingkat selanjutnya"ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, SH, MH. (Aj).

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Sulsel Harapkan Media Bersinergi Dengan Pemerintah

Sat, 27 Mar 2021 02:00:32am

Buka Rakerda SMSI, Plt Gubernur Sulsel Harapkan Media Bersinergi dengan Pemerintah kitamerahputih.com jumat, 26/03/2021. Makasar - Sulawesi...

Rapat Sosial Pendataan/Pemutakhiran Data SDGs dan Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Kejawang

Fri, 26 Mar 2021 03:32:46pm

Rapat Sosial Pendataan/Pemutakhiran Data SDGs dan Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa Kejawang kitamerahputih.com Jumat,...

Komandan Provost Laskar Merah Putih bersama TNI Polri kembali bagikan masker di masjid Babussalam

Fri, 26 Mar 2021 03:31:01pm

  Kitamerahputih.comJumat 26 Maret 2021Kota Probolinggo Jawa Timur, TNI Polri - Laskar Merah Putih, Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota...

Waka Polresta Probolinggo Bersama Laskar Merah Putih Terus Sosialisasikan Prokes dan Kamtibmas

Fri, 26 Mar 2021 11:56:19am

Waka Polresta Probolinggo bersama Laskar Merah Putih Terus Sosialisasikan Prokes dan Kamtibmas  kitamerahputih.com Jumat, 26/03/2021 Kota...

Daftar Beasiswa Pertamina Dapatkan Biaya Kuliah dan Bulanan, Begini Caranya !

Thu, 25 Mar 2021 05:31:38pm

Daftar Beasiswa Pertamina Dapatkan Biaya Kuliah dan Bulanan, Begini Caranya ! kitamerahputih.com Kamis, 25/03/2021 Tebet - Jakarta, Pertamina...

Baca Juga