Rabu, 17 Juni 2026 - 03:42 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tuntut Semua Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum Pembunuhan Sadis di Mangsang Demo Polres Muba

Kamis, 28 Maret 2024
274 views
0
IMG-20240329-WA0003

 

MUBA - Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuntut keadilan.

Advokat Fikri Darmansyah SH, Jhon Heri SH, dan Sandi Andika SH dengan massa aksi puluhan melaksanakan Aksi di depan Mapolres Muba, Kamis (28/3/2024).

Menurut Advokat Fikri Darmansyah SH, sehubungan perkara pembunuhan sadis di desa Mangsang, kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin dengan ini kami sampaikan kronologi kejadian perkara dengan hal-hal sebagai berikut.

"Bahwa Tersangka jefri dan kawan-kawan memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2 Sungai Lilin," kata Fikri Darmansyah didampingi Jhon Heri dan Sandi Andika.

Dilanjutkannya, Bahwa Tersangka Jefri dan kawan-kawan mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Bahwa saat korban datang di SPBU C2 saat itu jga langsung dipukuli, di siksa dan di bawah ke dalam mobil sampai dibawa ke tempat Tran PDI Desa mangsa kecamatan Bayung lencir, dan saat di dalam mobil para pelaku membuat video bahwa mengatakan sembari menjinjing rambut korban akan di pateni (dimatikan), dibakar setelah tiba di Trans PDI.

"Bahwa setelah tiba di Trans PDI atau Desa Mangsang sudah Ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan pelaku untuk di bakar dan korban itu juga sudah diakui pelaku sesaat dilakukan rekontruksi di Polres Musi Banyuasin," katanya.

Bahwa setelah korban datang di Tran PDI Desa Mangsang pelaku Jefri, Agung, Idan dan kawan-kawan. melakukan aksinya disiksa dibakar dan ditanam hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam Vidio.

"Maka dengan ini kami meminta kepada Kapolres Musi Banyuasin, Meminta polri untuk atensi kasus ini, Mengambil ali kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional, Tangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini, Hukum pelaku seberat beratnya sesuai UU yang berlaku," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kadisnakertrans Muba Gerakkan Forum HRD: Perkuat Sinergi Data Loker dan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan

Sat, 25 Apr 2026 02:55:52pm

PALEMBANG, 25 APRIL 2026 – Memasuki kuartal kedua tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi...

Apresiasi Loyalitas Nasabah, Bank Sumsel Babel Serahkan Hadiah Undian SIMPEDA 2026: Nasabah Capem Lalan Raih Rp100 Juta

Fri, 24 Apr 2026 09:38:07am

PALEMBANG – Bank Sumsel Babel (BSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi loyalitas nasabah hingga ke pelosok daerah. Pada Jumat...

Perkuat “Link and Match”, Disnakertrans Muba Desak Perusahaan Laporkan Data Kebutuhan Tenaga Kerja dan Spesifikasi Vokasi

Fri, 24 Apr 2026 09:20:13am

PALEMBANG, 24 APRIL 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...

Warga Lawang Wetan Serbu Operasi Pasar Murah dan Isi Ulang LPG 3 Kg

Thu, 23 Apr 2026 12:00:01am

Lawang Wetan, Muba – Di tengah fluktuasi harga pasar, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus...

Wujudkan Muba Maju Lebih Cepat, Disnakertrans Kawal Rekrutmen Lokal PT Gorby Putra Utama 

Wed, 22 Apr 2026 01:48:33am

SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan hak kerja putra-putri daerah. Di bawah...

Baca Juga