Senin, 15 Juni 2026 - 02:01 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Tuntut Semua Pelaku Ditangkap, Kuasa Hukum Pembunuhan Sadis di Mangsang Demo Polres Muba

Kamis, 28 Maret 2024
272 views
0
IMG-20240329-WA0003

 

MUBA - Kuasa Hukum Korban Pembunuhan di desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuntut keadilan.

Advokat Fikri Darmansyah SH, Jhon Heri SH, dan Sandi Andika SH dengan massa aksi puluhan melaksanakan Aksi di depan Mapolres Muba, Kamis (28/3/2024).

Menurut Advokat Fikri Darmansyah SH, sehubungan perkara pembunuhan sadis di desa Mangsang, kecamatan Bayung lencir kabupaten Musi Banyuasin dengan ini kami sampaikan kronologi kejadian perkara dengan hal-hal sebagai berikut.

"Bahwa Tersangka jefri dan kawan-kawan memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2 Sungai Lilin," kata Fikri Darmansyah didampingi Jhon Heri dan Sandi Andika.

Dilanjutkannya, Bahwa Tersangka Jefri dan kawan-kawan mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Bahwa saat korban datang di SPBU C2 saat itu jga langsung dipukuli, di siksa dan di bawah ke dalam mobil sampai dibawa ke tempat Tran PDI Desa mangsa kecamatan Bayung lencir, dan saat di dalam mobil para pelaku membuat video bahwa mengatakan sembari menjinjing rambut korban akan di pateni (dimatikan), dibakar setelah tiba di Trans PDI.

"Bahwa setelah tiba di Trans PDI atau Desa Mangsang sudah Ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan pelaku untuk di bakar dan korban itu juga sudah diakui pelaku sesaat dilakukan rekontruksi di Polres Musi Banyuasin," katanya.

Bahwa setelah korban datang di Tran PDI Desa Mangsang pelaku Jefri, Agung, Idan dan kawan-kawan. melakukan aksinya disiksa dibakar dan ditanam hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam Vidio.

"Maka dengan ini kami meminta kepada Kapolres Musi Banyuasin, Meminta polri untuk atensi kasus ini, Mengambil ali kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional, Tangkap seluruh seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini, Hukum pelaku seberat beratnya sesuai UU yang berlaku," tukasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Muba Memanggil: Forum HRD Siap Menjadi Jembatan Emas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sat, 9 May 2026 09:08:06am

PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin menghadiri undangan strategis Forum HRD Muba dalam rangka rapat...

Menjaga Marwah Pendidikan: LMP Tulungagung Desak Inspektorat Cegah Praktik ‘Jual Beli’ Kursi Kepala Sekolah

Sat, 9 May 2026 05:33:19am

TULUNGAGUNG — Di tengah harapan besar masyarakat untuk melihat kualitas pendidikan yang lebih baik, sebuah kabar miring kini membayangi dunia...

Nyala Semangat Ki Hajar Dewantara di Moskow: Menghargai Prestasi, Mempererat Diplomasi Indonesia–Rusia

Mon, 4 May 2026 12:12:52am

MOSKOW, 2 Mei 2026 – Di tengah dinginnya sisa musim semi di Rusia, kehangatan khas Nusantara menyelimuti Ruang Serbaguna KBRI Moskow. Bertepatan...

Wujud Kepedulian Sosial, Yayasan Doktor Wandi Subroto Sediakan Rumah SinggahGratis di Sekayu 

Sat, 2 May 2026 08:34:49am

SEKAYU, MUSI BANYUASIN Yayasan Doktor Wandi Subroto kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam bidang kemanusiaan.  Sebagai bentuk pengabdian...

Peresmian Local Base Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin di Desa Talang

Fri, 1 May 2026 11:07:38am

KulimTalang Kulim, Jumat, 1 Mei 2026 — Relawan Gesit Chapter Musi Banyuasin resmi meluncurkan (launching) local base di Desa Talang...

Baca Juga