Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
WARGA MUBA SEMBELIH SAPI PRESIDEN: Momen Berkah Idul Adha yang Penuh Makna Sungai Angit Muba – Dalam suasana penuh kebersamaan dan keikhlasan,...
Sekayu, Musi Banyuasin– Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Polres Musi Banyuasin menggelar kegiatan penyembelihan hewan...
Sekayu, Muba – Aksi cepat tim Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama tim PLN Kabupaten Musi Banyuasin kembali membuahkan hasil. Sebuah gardu listrik...
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman...