Terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Musi Banyuasin yakni Dedy Andrian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp700 juta.
Penyerahan uang pengganti itu dilakukan oleh kuasa hukum terpidana ke Kejaksaan Negeri Kelas II B Sekayu, Rabu (21/9/2022).
"Ya memang benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti,” kata Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra.
Uang yang diterima itu, kata Rizki, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank BUMN. "Uang pengembalian itu merupakan hasil putusan pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu yang menjatuhkan hukuman terhadap Dedy Andrian yakni 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsider 3 tahun penjara" tandas dia.
Sekedar informasi, terpidana divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG di Kelurahan Kayuare, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG itu Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
sumber :https://www.rmolsumsel.id/terpidana-korupsi-pembangunan-gedung-serbaguna-muba-serahkan-uang-pengganti-besarannya-capai-rp700-juta
Rapat Bersama Komdigi Telkomsel Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Digital di Musi Banyuasin Sekayu, 10 Juni 2025 – Dinas Komunikasi dan...
SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengingatkan masyarakat bahwa terdapat akun Facebook yang mengatasnamakan...
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muba Rudianto,S.T menyampaikan bahw tanggal 8 Juni 2025 merupakan Hari Laut Sedunia dimana Sebagi...
Kita merah putih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang...
Dinas kesehatan kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunakan kantong plastik saat membagikan hewan kurban demikianlah...