Kamis, 14 Mei 2026 - 05:56 WIB
banner ucapan Sekda revs

Tanggapan Atas Jawaban Surat Bawaslu Netralitas Perangkat Desa

Senin, 7 Oktober 2024
190 views
0
IMG-20241007-WA0042

Diagram Kota,Tulungagung- Menjaga keberagaman pelanggaran netralitas pemilu Kada yang terstruktur, masif, dan sistematis mendukung calon tertentu pilkada 2024 perlu ada tindakan.

Laporan Ormas LMP Markas Cabang ( Tulungagung) Berkantor di Jln raya Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yg dilakukan beberapa oknum perangkat desa yg viral mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pilkada belum Clear.

Melalui Ketua LMP,Hendri Dwiyanto mengatakan, laporan pengaduan masyarakat ke LMP belum sungguh sungguh ditindak lanjuti Bawaslu Tulungagung

1-Surat pengaduan laporan LMP tertanggal 1 oktober 2024. Surat balasan Bawaslu kelengkapan permintaan laporan 4 Oktober, surat LMP ke Bawaslu kelengkapan laporan diterima bawaslu 5 Oktober, nomor 002/PL/BP/Tulungagung/37/X/2024, dan surat Bawaslu ke LMP pemberitahuan status laporan nomor 076/PP.00.02/K.JI.29/10.2024/6 Oktober 2024.

Laporan ini Sederhana penanganannya Hendaknya sederhana pula mengambil suatu keputusan, tidak ada alasan tidak memenuhi syarat materiil, ucapnya, (7)10/24). 

Terkait laporan masyarakat yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil seharusnya Bawaslu memberikan penjelasan secara rinci dan transparan

Laporan LMP ke Bawaslu ketiga kali ini diminta untuk melengkapi laporan video asli pertama yang digunakan merekam dan Tempat kejadianya

Sebagai pelapor atau pengadu sudah memberikan informasi bukti permulaan, dapat dikembangkan dilakukan investigasi kepada terlapor, sebagai fungsi control pengaduan masyarakat yang di sampaikan dan di dasari praduga yang seharusnya diapresiasi pelaksana dan pengawas.

Sementara Sekretaris Bawaslu Tulungagung, Setiawan mengatakan, surat aduan LMP yang menangani Mas parit komisioner, sekretariat tidak berani mempunyai kewenangan dalam memberikan keterangan sesuai mekanisme ,tuturnya diruang kerjanya. ( /aden)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Buntut Terbakarnya Gudang Masakan Minyak di Keban, Sat Reskrim Polres Muba Amankan Seorang Wanita

Wed, 4 Mar 2026 04:46:27am

KMP – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) resmi menetapkan seorang perempuan berinisial MA (44) sebagai tersangka...

Baca Juga