Minggu, 3 Mei 2026 - 07:26 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 16 Desember 2024
116 views
0
IMG-20241216-WA0053
Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (14/12/2024) dini hari. Polisi menetapkan pemilik sumur, Serli Marlinton alias Anton, sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB diduga dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot yang digunakan di lokasi. Api dengan cepat menyambar ke sumur minyak ilegal, menyebabkan kerusakan parah pada peralatan yang digunakan untuk pengeboran. “Berdasarkan penyelidikan, penyebab kebakaran berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api. Api tersebut menyambar ke sumur minyak ilegal hingga menyebabkan kebakaran besar,” ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, dalam keterangannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut sebagai Serli Marlinton alias Anton, seorang petani berusia 43 tahun asal Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Unit Reskrim Polsek Keluang segera mengirimkan surat panggilan kepada Anton. Tersangka akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, Anton mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah," kata Kapolsek. Anton juga mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan, termasuk mesin pompa sedot dan katrol, semuanya hangus terbakar akibat insiden itu. Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin pompa sedot, Tiang steger dan canting besi, 5 liter minyak mentah yang tersisa. Yohan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yohan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna mencegah insiden serupa. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, hal ini juga mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa,” pungkas Yohan.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pantauan Arus Balik di Muba: Jalintim dan Jalinteng Terpantau Ramai Lancar, Alat Berat Disiagakan.

Tue, 24 Mar 2026 06:49:57am

Memasuki puncak arus balik lebaran, suasana lalu lintas di jalan lintas Timur (Jalintim) Muba terpantau aman dan lancar. Sejumlah kendaraan baik dari...

Tumbuhkan Jiwa Sosial, Yayasan At-Turots Al-Islamy Salurkan 450 Paket Sembako di Masjid Nurul Amir

Fri, 20 Mar 2026 07:04:27am

SEKAYU, MUBA – Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Cabang 23 Musi Banyuasin kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 450 paket...

INDAHNYA TOLERANSI DI BUMI SERASAN SEKATE: GPIN SEKAYU TEBAR KASIH JELANG IDUL FITRI 2026

Wed, 18 Mar 2026 12:07:33pm

SEKAYU, MUBA – Menyongsong hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M, jemaat Gereja GPIN Sekayu kembali menunjukkan aksi nyata moderasi...

Mudik Aman Keluarga Bahagia: Polres Musi Banyuasin Lepas Keberangkatan 60 Pemudik Gratis

Wed, 18 Mar 2026 02:28:36am

SEKAYU – Suasana haru dan bahagia mewarnai halaman Mapolres Musi Banyuasin (Muba) hari ini, Rabu (18/03/2026). Sebanyak 60 warga dilepas secara...

PHR Zona 1 Tebar “Energi Sepenuh Hati”, Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di SEBARAN 5.0

Tue, 17 Mar 2026 12:43:46pm

Kita Merah putih.com Suasana ceria menyelimuti sejumlah pusat perbelanjaan di Lhokseumawe, Medan, dan Jambi saat puluhan anak yatim dan dhuafa...

Baca Juga