Selasa, 5 Mei 2026 - 08:30 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Keluang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 16 Desember 2024
116 views
0
IMG-20241216-WA0053
Muba, Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (14/12/2024) dini hari. Polisi menetapkan pemilik sumur, Serli Marlinton alias Anton, sebagai tersangka atas insiden tersebut. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB diduga dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot yang digunakan di lokasi. Api dengan cepat menyambar ke sumur minyak ilegal, menyebabkan kerusakan parah pada peralatan yang digunakan untuk pengeboran. “Berdasarkan penyelidikan, penyebab kebakaran berasal dari mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api. Api tersebut menyambar ke sumur minyak ilegal hingga menyebabkan kebakaran besar,” ujar Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, dalam keterangannya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik sumur minyak tersebut sebagai Serli Marlinton alias Anton, seorang petani berusia 43 tahun asal Desa Terentang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Unit Reskrim Polsek Keluang segera mengirimkan surat panggilan kepada Anton. Tersangka akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan, Anton mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut telah beroperasi selama tiga minggu tanpa izin resmi dari pemerintah," kata Kapolsek. Anton juga mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan, termasuk mesin pompa sedot dan katrol, semuanya hangus terbakar akibat insiden itu. Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo yang terbakar, 1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin pompa sedot, Tiang steger dan canting besi, 5 liter minyak mentah yang tersisa. Yohan menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat sekitar. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Yohan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas serupa guna mencegah insiden serupa. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya dan risiko dari aktivitas ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, hal ini juga mengancam lingkungan dan keselamatan jiwa,” pungkas Yohan.
0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Banggar DPRD Bahas RPPA Muba TA 2020

Wed, 19 May 2021 03:54:48am

kitamerahputih.com Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran...

300 Tenaga kerja Untuk Percepatan Pembangunan RSUD Sekayu 

Tue, 18 May 2021 03:11:39pm

Kitamerahputih.com Sebelum Menjelang hari raya idul Fitri sekretaris daerah kabupaten Musi Banyuasin besama, Asisten Bidang Perekonomian dan...

Kecamatan di Muba Cepat Turunkan Status Zona Merah

Tue, 18 May 2021 01:06:04pm

SUNGAI LILIN, - Kecamatan Sungai Lilin mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas kerja keras penanganan COVID-19. Kecamatan...

Bhabinkamtibmas Problem solving Harus di Kedepankan

Tue, 18 May 2021 12:22:47pm

Kitamerahputih Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak dari personil kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat yang bertugas menyampaikan...

Ketum SMSI Firdaus: Jangan Biarkan Tindakan Barbar Militer Israel

Tue, 18 May 2021 10:33:59am

Kitamerahputih.com Jakarta — Aksi pengeboman yang dilakukan Angkatan Bersenjata Israel dalam serangan hari Sabtu hingga Minggu dinihari (16/5/2021)...

Baca Juga