Senin, 18 Mei 2026 - 06:48 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO

Senin, 11 Oktober 2021
904 views
0
IMG-20211011-WA0029

Dalam rangka pelaksanaan Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO yang terletak di wilayah Desa Picisan dan Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Balai Desa Nyawangan Senin (11/10/ 2021 )

Drs KH Muhammad zakki Msi Pimpinan kebun Pondok pesantren Mukmin Mandiri menyampaikan Sosialisasi HGU telah di lakukan di pondok pesantren Mukmin Mandiri Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang di hadir pihak terkait seperi camat,danramil, Polsek,BPN 

KH Muhammad zakki menyatakan status tanah ini tidak mati berakhir 31 Desember 2022 hal ini menepis isu yang beredar bahwa HGU kami telah mati,kalau di lihat Masih ada satu tahun lagi,

Tentu kami mematuhi hukum,bahwa sebelum habis maka hak Prioritas itu di pegang dari pemegang pertama yaitu PT INDOCO, berita isu yang beredar menyesatkan dan meresahkan yang selama ini Daerah tersebut kondusif 

Oleh karena itu dengan forum rapat ini dapat memberikan pengertian klarifikasi bersama sama kepada masyarakat agar konflik tidak terjadi,

Perwakilan BPN Tulungagung Junaedi membenarkan bahwa untuk masa berlaku HGU tersebut akan berakhir 31 Desember 2022,dan nantinya bisa di perpanjang sesuai prosedur yang berlaku, Serta di perpanjang atau tidak sesuai dengan keputusan Kantor wilayah (Kanwil)

Dalam kesempatan yang sama Eko Pugu Prastijo Ketua Umum yayasan perlindungan konsumen berdaya abadi(YKBA) menyampaikan bahwa sesuai denganPasal 41 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) 

Selanjutnya untuk pembagian plasma itu sesuai prosedur hukum yang berlaku serta untuk kebasahan surat bawah HGU masih tetap berlaku mungkin bisa di tujukan dari Badan Pertanahan Nasional,

"dalam hal ini saya tegas kan jangan isu ini sampai merusak suasana Pilkades karena tidak ada hubungannya dengan Pilkades saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar mensukseskan Pilkades yang sebentar lagi kita laksanankan.ungkapnya 

Ketua LMP Macab Tulung Agung Hendri Dwiyanto kami terus memonitor perkembangan yang terjadi dimasyarakat kami siap meredam yang akan terjadinya konflik,serta selalu berkomunikasi dengan Pihak terkait yang mungkin memicu konfilk

1.5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jelang PON XX,Listrik Belum Terpasang di Venue Indoor Cabor Menembak

Sat, 19 Jun 2021 07:02:06am

Kitamerahputih.com  Jayapura -- Pelaksanaan PON XX semakin dekat'tinggal hitungan bulan dan hari' Tapi Pihak Pelaksana pembangunan Venue Indoor...

Klarifikasih Ketua DPRD Kabupaten Tolikara Sonny Arson Wanimbo,menyangkut dana untuk membiayai persenjataan KKB

Sat, 19 Jun 2021 04:16:08am

  Kitamerahputih.com Didampingi kuasa hukum Aloysius dan Diaz Gwijangge serta beberapa pengurus Partai NasDem, ketika memberikan keterangan...

Tim VLH Mulai Lakukan Evaluasi KLA di Muba

Fri, 18 Jun 2021 01:33:35pm

Punya Sistem Pembangunan Berbasis Hak Anak, Muba Target KLA Naik Peringka SEKAYU - Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian...

Wakili Bupati Dodi Reza, Sekda Apriyadi Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI

Fri, 18 Jun 2021 01:29:49pm

  PALEMBANG- Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo-Soemarjono, Jumat (18/6/2021) resmi dilantik di...

TP PKK Bayung Lencir Siap Tuntaskan Stunting Hingga ke Pedesaan

Fri, 18 Jun 2021 09:56:13am

  BAYUNG LENCIR—Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Bayung Lencir siap menuntaskan masalah Stunting (gizi...

Baca Juga