Senin, 18 Mei 2026 - 07:44 WIB
banner ucapan Sekda revs

Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO

Senin, 11 Oktober 2021
904 views
0
IMG-20211011-WA0029

Dalam rangka pelaksanaan Sosalisasi HGU atas tanah yang dikelola oleh PT INDOCO yang terletak di wilayah Desa Picisan dan Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung Balai Desa Nyawangan Senin (11/10/ 2021 )

Drs KH Muhammad zakki Msi Pimpinan kebun Pondok pesantren Mukmin Mandiri menyampaikan Sosialisasi HGU telah di lakukan di pondok pesantren Mukmin Mandiri Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang di hadir pihak terkait seperi camat,danramil, Polsek,BPN 

KH Muhammad zakki menyatakan status tanah ini tidak mati berakhir 31 Desember 2022 hal ini menepis isu yang beredar bahwa HGU kami telah mati,kalau di lihat Masih ada satu tahun lagi,

Tentu kami mematuhi hukum,bahwa sebelum habis maka hak Prioritas itu di pegang dari pemegang pertama yaitu PT INDOCO, berita isu yang beredar menyesatkan dan meresahkan yang selama ini Daerah tersebut kondusif 

Oleh karena itu dengan forum rapat ini dapat memberikan pengertian klarifikasi bersama sama kepada masyarakat agar konflik tidak terjadi,

Perwakilan BPN Tulungagung Junaedi membenarkan bahwa untuk masa berlaku HGU tersebut akan berakhir 31 Desember 2022,dan nantinya bisa di perpanjang sesuai prosedur yang berlaku, Serta di perpanjang atau tidak sesuai dengan keputusan Kantor wilayah (Kanwil)

Dalam kesempatan yang sama Eko Pugu Prastijo Ketua Umum yayasan perlindungan konsumen berdaya abadi(YKBA) menyampaikan bahwa sesuai denganPasal 41 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20 % (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 Ha (dua ratus lima puluh hektar) 

Selanjutnya untuk pembagian plasma itu sesuai prosedur hukum yang berlaku serta untuk kebasahan surat bawah HGU masih tetap berlaku mungkin bisa di tujukan dari Badan Pertanahan Nasional,

"dalam hal ini saya tegas kan jangan isu ini sampai merusak suasana Pilkades karena tidak ada hubungannya dengan Pilkades saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar mensukseskan Pilkades yang sebentar lagi kita laksanankan.ungkapnya 

Ketua LMP Macab Tulung Agung Hendri Dwiyanto kami terus memonitor perkembangan yang terjadi dimasyarakat kami siap meredam yang akan terjadinya konflik,serta selalu berkomunikasi dengan Pihak terkait yang mungkin memicu konfilk

1.5 4 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Berita kehilangan BPKB Motor

Mon, 21 Jun 2021 01:10:48pm

Berita kehilangan   Telah cecer dompet Berwarna hitam Isi dalam dompet tersebut BPKB Yamaha Vega ZR atas nama  Yunita...

Perkembangan Hotel di “kota Jayapura “Parkside Hotel Indonesia Sebelum Grand Opening

Mon, 21 Jun 2021 12:12:21pm

Dalam menyambut PON XX Papua tentunya Banyak fasilitas yang di persiapkan untuk menyambut tamu yang akan datang bertanding ke pulau Cendrawasih...

IWO Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan Sumut, MoU DP-Kapolri Perlu Di Kaji Kembali

Sun, 20 Jun 2021 04:55:17pm

  kitamerahputih.com Minggu, 20 Juni 2021 Jakarta - Terkait kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, pemimpin redaksi,...

Update COVID-19 Muba: Nihil Kasus Positif

Sun, 20 Jun 2021 11:05:07am

SEKAYU- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (20/6/2021) mengkonfirmasi nihil kasus positif.  "Tidak ada penambahan kasus positif per 20...

Polri Harus Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB Papua,Permintaan Rakyat Tilikara

Sun, 20 Jun 2021 10:53:59am

  Kitamerahputih.com Sabtu, 19 Juni 2021,Rakyat Tolikara Minta Polri Buktikan Tudingan terhadap Sonny Wanimbo Sebagai Donatur KKB...

Baca Juga