Senin, 28 September 2026 - 09:18 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Jumat, 4 November 2022
138 views
0
IMG-20221104-WA0023

 

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky,  hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi : 

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi. 

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait  pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

Sidang Perdata PT SBN Versus Masyarakat Pulai Gading; Diduga Saksi Pihak Perusahaan Tidak Berkualitas

Sidang ke-10 perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN. Sky, hari Kamis, 03/11/2022, PT SBN menghadirkan seorang Saksi, seorang mantan legal perusahaan yang diduga tidak qualified .

Ini nampak jelas ketika hakim ketua, Arief Heriyanto Kusumo, SH, MH, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dijawab dengan ragu-ragu, volume serta nada suara yang rendah seolah kurang yakin dengan apa yang dikatakannya sendiri.

"Saudara saksi, apa yang saudara ketahui dan yang ingin saudara sampaikan di dalam sidang ini ?" tanya Hakim ketua.

"Para anggota kelompok Tani Gading Mandiri melakukan demo dan menghalang-halangi waktu para buruh SBN hendak bekerja, yang mulia," ujar saksi.

"Apa lagi?"

"Mereka membangun gubuk-gubuk di lahan yang merupakan HGU PT SBN yang mulia".

"Dari mana saudara tahu bahwa mereka itu anggota kelompok tani Gading Mandiri ?"

"Dari pegawai PT SBN yang mulia".

"Saudara waktu itu sebagai legal perusahaan, apakah ada upaya untuk melaporkan kepada polisi atas perbuatan mereka, yang menurut anda mengganggu aktivitas perusahaan ?"

"Tidak ada yang mulia".

"Kalau dengan Kades Pulai Gading, saudara tahu masalah apa dengan PT SBN ?"

"Tidak tahu yang mulia".

Kuasa hukum tergugat, Nurhasan, MH, ketika mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi :

"Dulu pada saat saudara Helmi bekerja membangun Land Clearing (LC) apakah saudara tahu Helmi mendapat upah tagihan LC atau ganti rugi ?" Ujarnya.

"Tagihan" jawab Saksi.

Dimintai tanggapannya usai sidang, Kuasa hukum tergugat, Nur Hasan, MH, kepada awak media ini mengatakan :

"Saksi itu tertuju kepada surat pernyataan yang menyatakan aksi-aksi yang dilakukan masyarakat, tetapi saksi tidak tau, tidak melihat dan mendengar langsung; dalam hukum istilahnya Testimonium diauditum, saksi yang menerima atau mendengar keterangan dari orang lain, saksi seperti itu tidak berkualitas," cetusnya.

"Kemudian saya tanyakan secara jelas tentang pembayaran LC terkait pernyataan itu. LC itu tagihan, dikatakan tagihan, dia punya hutang, hutang pekerjaan LC yang dilakukan Helmi. LC belum dibayar, karena itu Helmi meminta tagihan, jadi tidak ada hubungannya dengan pembayaran ganti rugi terhadap lahan kelompok tani dan lahan masyarakat. Jadi menurut saya saksi tersebut tidak berkualitas karena dia banyak menerima keterangan dari orang lain," imbuh Nur Hasan.

Hakim Ketua Arief Heriyanto, MH, menskors sidang untuk dilanjutkan pada tanggal 10/11/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi biasa dan saksi ahli dari PT SBN. (ags)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga