Sabtu, 12 September 2026 - 02:23 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Sidang Kasus Juragan Emas Semakin Memanas,Untuk Mengungkap Aktor Pembunuhan Sebenarnya

Selasa, 11 Januari 2022
1,378 views
0
IMG-20220111-WA0026

Kitamerahputih.com

Sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2021 pembunuhan juragan emas kini Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nasaruddin alias Acik (44 tahun) si juragan emas dalam keterangan saksi ,sidang tanggal 30 Desember 2021

saksi-saksi yang diperiksa, Drs Anwar (KK kandung Korban),Siti Halidjah P,I Pulalo,Juwan Misah,Rahman, Noya Aprilia Anggraini alias (Anggi)

Dalam sidang tanggal 10 Januari 2022 dengn agenda Pemeriksaan Saksi
saksi-saksi di Hadiri Hakim
Ketua : Eddy Soeprayitno S. Putra, SH.,MH
Anggota I : Mathius, SH.,MHAnggota II : Linn Carol Hamadi, SH Serta Jaksa yang hadiri , Rahmat, Melva Yang Siagian, SH
Ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri jayapura Senin(10/01/2022)

 

Dalam keterangan Saksi Sunarmi alias Amik bahwa saksi pertama kali mendengar info dari Maminya terdakwa Caca bahwa Caca dan Acik di rampok dan saat pada itu disuruh melapor ke Polres Keerom namun Polisi yang piket ,mengatakan bahwa kalau kejadian di Holl berarti lapornya di Polsek Muara Tami sehingga saksi tidak jadi membuat laporan di Polres Keerom;

 

Lanjutnya saksi tahu kalau Acik meninggal dunia pada saat setelah tiba di Polres Keerom dan ditelepon oleh Temannya bernama Santi; Bahwa sepengetahuan saksi Aci & Caca adalah suami istri yang sah;

Bahwa saksi memiliki hubungan baik kepada Caca dan Acik dan sering jalan-jalan ke kota jayapura;
ahwa saksi menerangkan tidak pernah melihat Caca dan Acik bertengkar tapi baik-baik saja; dalam ketetangan juga bahwa saksi pernah diajak oleh Caca pergi ke Café di pinggir pantai Holtekam sambil makan siang, disitu saksi melihat Bule Brewokan dan Bule Kurus Tinggi;
bahwa Saksi mendengar dari Caca suka sama Bule yang Kurus Tinggi (Mahdi), bukan bule Brewokan;

Ditambahkannya bahwa Saksi menerangkan bahwa mengetahui hubungan antara Mahdi dan Caca karena Caca sediri yang bercerita bahwa saksi menerangkan mendengar dari Caca bahwa Mahdi ingin menikahinya namun berat karena pertimbangan anak dan Suaminya

 

saksi menerangkan tidak memberitahukan kepada Suami Caca kalau Caca selingkuh dengan alasan tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain,Bahwa saksi menerangkan bahwa Caca dan Acik tidak memiliki keturunan tetapi ada anak angkat, Bahwa saksi menerangkan saat bertemu dengan Caca setelah kejadian, di RS Ramela Koya saat itu pakiannya berlumuran darah dan menangis;

 

Dan terakhir Bahwa saksi mendengar dari Caca bahwa mereka dirampok dan Acik dibunuh oleh orang yang berkulit hitam, berjumlah 4 orang dan ada yang kepala botak serta berbadan besar-tinggi;

Yang menjadi catatan dalam keterangannya tersebut bahwa Saksi tidak perna menyebutkan Mahdi sebagai pelaku pembunuhan; dan juga Saksi kebanyakan mendengar informasi hubungan Caca dan Mahdi dari terdakwa Caca sendiri tidak perna mendengar secara langsung dari Mahdi dalam penjelasan tersebut Tanggapan Mahdi terhadap saksi bahwa saksi kebanyakan tidak jujur, antara lain:

Saksi mengatakan Cuma bertemu 2 kali, sedangkan tanggapan Mahdi mereka sudah sering bertemu, baik di Kosnya Mahdi di Arso maupun Kosnya yang di Entrop. Sedangkan Soal menikah saksi hanya mendengar sepihak dari Caca

Lain hal nya Keterangan saksi Anwar :
Yg menguntungkan ,Caca pernah selingkuh 2017, Almarhum sakit diabetes dan Tidak ada ekspresi kehilangan suami yang dia sayangi. Artinya. Suami meninggal Caca biasa saja .tidak menangis ataupun pingsan.Tidak ada keterangan yg memberatkan Mahdi.

 

Dalalam Keterangan saksi Siti pulalo(video)Yang menguntungkan Caca kelihatan pura pura dengan menangis tapi tdk ada air mata dan tidak ada upaya dari Caca untuk menghubungi polisi atau keluarga bahwa suaminya meninggal. Bahkan upaya datang menjadi saksi.

Berdasarkan Keterangan saksi Juan Misah.
Yang menguntungkan bahwa pernyataan saksi terkait Mahdi yang membunuh (di BAP) terungkap dipersidangan saksi mendengar kata kata Mahdi tersebut tidak jelas Itu point' yg kita sdh patahkan di persidangan.

Keterangan saksi Anggi Hanya melihat Mahdi bakar tas perempuan kecil. Tapi tidak mengetahui siapa pemiliknya dan tidak tau hubungannya dengan kasus ini.

Saksi Rahmat pemilik rental mobil
Bahwa saksi melihat mobil tersebut sebelum dipakai Mahdi keadaan bersih dan kembali keadaan bersih .Tidak ada yg memberatkan Mahdi.

Dalam kesempatan yang sama
Kuasa Hukum si bule( mahdi)Yuliyanto,SH,MHAssociates berkomentar dengan tegas bahwa
dari sekian kesaksian yang ada saya, berkeyakinan bahwa Mahdi bukan pelaku pembunuhan akan saya buktikan di sidang-sidang selanjutnya,dan apabila terbukti maka caca patut dijerat keterangan palsu di BAP Polisi ungkapnya

keterangan caca sebagai saksi menurut
Yulianto SH,MH menambahkan secara Mensrea suda mulai terbaca tinggal Aktusreus caca di dalam mobil yang akan mengungkap kan semuanya
saya sebagai kuasa Hukum yang di percayakan akan berusaha semampu saya dalam mengungkapkan kasus ini kata Yulianto dengan tegas
mengapa dua unsur ini saya paparkan karna dalam bahasa Hukum pengertiannya seperti ini

unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan imbuhnya

Red Audry

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Penyegaran Organisasi, Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas

Sat, 14 Feb 2026 02:55:27am

SEKAYU, MUBA – Gerbong mutasi kembali bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H.,...

PUPR Muba Didesak Segera Sidak; PT EMR Terus Tanam Tiang Ilegal, Catut Nama Lurah Hingga Abaikan Warga

Fri, 13 Feb 2026 07:31:56am

SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak...

Puskesmas Jeli Gencarkan Gerakan Sehat: Edukasi Gizi Siswa di Sendang dan Cek Kesehatan Karyawan SPPG

Fri, 13 Feb 2026 04:34:30am

TULUNGAGUNG – UPT Puskesmas Jeli di bawah kepemimpinan dr. Achmad Ardianto, M.Ked.Trop, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesehatan lintas...

Optimalkan PAD Sampah, DLH Gandeng Bank Sumsel Babel Hadirkan Pembayaran QRIS

Fri, 13 Feb 2026 04:16:45am

SEKAYU Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen melakukan inovasi dalam pengelolaan dan retribusi sampah. Salah satu langkah konkret yang akan...

Baca Juga