PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
PALEMBANG– Menghadapi tren global transisi energi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga...
PALEMBANG, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penyelesaian revitalisasi Jembatan P.6 di Kecamatan Lalan, menyusul...
SEKAYU – Tensi tinggi menyelimuti internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Alih-alih menghasilkan...
MUSI BANYUASIN- Instruksi Bupati Muba HM Toha Tohet SH untuk mempercepat perbaikan infrastruktur desa langsung dijawab dengan aksi konkret di...
SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak tenaga kerja lokal yang kompeten dan...