PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekayu, Musi Banyuasin - Kabar menggembirakan datang dari dunia musik lokal! Penyanyi berbakat Novia Wulandari, yang telah mencuri perhatian banyak...
Rusli Mahdi salah satu pengurus pembangunan masjid Nurul Amir mengucapkan terima kasih Kepada, pemerintah,donatur,Masyarakat Musi Banyuasin...
Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan Korem...
Tulungagung, kita merah Putih. Com // Komandan Kodim (Dandim) 0807/Tulungagung Letkol Kav Mohammad Nashir, S.Hub.Int., mendampingi Komandan...
Kita merah Putih Banyak kesempatan yang di lakukan Anggota DPRD dalam menyerap Aspirasi masyarakat secara langsung keseharian ataupun di agendakan...