PALEMBANG- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sabtu (22/6/2024) akhirnya berhasil menangkap tersangka Riduan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa Minggu.
Tersangka ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.
Pantauan di Kejati Sumsel tampak tersangka Ridwan memakai baju koko berwarna putih dan memakai sorban.
Saat diwawancarai awak media terkait kemana saja tersangka saat DPO, tersangka Riduan enggan berkomentar sedikitpu.
“Tanya saja pengacara saya,” kata tersangka.Riduan diduga telah menerima aliran dana dugaan korupsi sebesar Rp 7 miliar rupiah dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara dengan total Rp 27 miliar.
Diketahui bahwa tersangka Riduan mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada tahun 2023 dikawasan Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH turun langsung meninjau lokasi "ayo ndalam" di Desa Kemang dan Keban II Kecamatan Sanga...
Kita Merah Putih.com Kontestasi pemilihan ketua PWI Musi Banyuasin sudah di depan mata dijadwal untuk pemilihan nanti tanggal 19 Maret 2025,untuk...
Kita Merah Putih.com Sekayu, Humas DPRD - Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH dan Wakil Bupati Rohman melakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPRD...
SEKAYU- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas Serta Pengambilan Sumpah Panitia dan peserta pada penerimaan...
PALEMBANG – Hj Patimah, istri Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha SH, resmi dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan...