Minggu, 26 Juli 2026 - 10:16 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Sengketa Lahan Warga Kecamatan Batang Hari Leko dengan PT Cakra Adi Pratama

Senin, 27 April 2026
4 views
0
IMG-20260609-WA0071-1024x682

SEKAYU — Sengketa lahan antara warga Kecamatan Batanghari Leko, Andi Karnain, dengan PT Cakra Adi Pratama dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (27/4/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat ini dihadiri Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi SIP MSi didampingi Wakil Ketua Komisi Supriasihatin, Sekretaris Komisi II Ziadatulher, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir Camat Batanghari Leko Jusrizal ST MSi, Kabid Aset BPKAD Muba Ahmad Kartiko Buwono SE M, Polsek Batanghari Leko, kepala desa Tanah Abang, serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jonkenedi menyampaikan, RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Andi Karnain terkait dugaan penguasaan lahan oleh PT Cakra Adi Pratama seluas kurang lebih 16 hektare.

“Rapat ini difasilitasi untuk mencari jalan keluar terbaik. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak,” ujar Jonkenedi.

Ia juga menyarankan agar kedua pihak kembali membuka ruang dialog guna menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Asisten II Setda Muba Alva Elan turut mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah. Ia menyebut keterlibatan instansi teknis diperlukan agar proses penyelesaian berjalan lebih menyeluruh.

“Perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PUPR agar persoalan ini dapat ditangani secara komprehensif,” kata Alva.

Kuasa hukum Andi Karnain, Adam Munandar, mengungkapkan bahwa mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai mediasi, tetapi belum ada titik terang. Klien kami merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berharap ada kepastian, termasuk terkait kemungkinan ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, Project Manager PT Cakra Adi Pratama, Aditya Pratama, menyatakan pihak perusahaan telah menjalankan prosedur sebelum melakukan pembelian lahan, termasuk melalui survei lapangan.

“Kami melakukan survei sebelum pembelian. Pada prinsipnya, kami beritikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menindaklanjuti klaim yang disampaikan,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Transformasi Sawit, Replanting, hingga Jalan Produksi Warnai Optimisme KUD Sriwijaya Menuju Muba Maju Lebih Cepat

Tue, 13 Jan 2026 01:58:24pm

  PLAKAT TINGGI, — Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha Tohet SH melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT)...

Jaga Integritas, Kapolsek Tungkal Jaya Gelar Sidak Tes Urine Mendadak bagi Personel

Tue, 13 Jan 2026 10:27:04am

MUBA, kmp – Komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga diperketat di internal...

Jaga Sinergitas, Kapolsek Bayung Lencir Gelar Silaturahmi Akrab Bersama Insan Pers

Tue, 13 Jan 2026 09:31:06am

  BAYUNG LENCIR – Guna mempererat hubungan kemitraan dan memastikan penyebaran informasi publik yang akurat, Kepala Kepolisian Sektor...

Gabungan Ormas dan Aktivis Bakal Demo Terkait Tongkang Angkutan Batubara

Tue, 13 Jan 2026 08:38:36am

Musi Banyuasin - Gabungan Ormas dan Aktivis bakal melakukan aksi demontrasi terkait beroperasinya tongkang angkutan Batubara di Sungai Musi. Aksi...

Estafet Kepemimpinan PAN Muba: Dedi Zulkarnain Targetkan Kejayaan Kembali

Mon, 12 Jan 2026 05:36:19pm

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah...

Baca Juga