MUBA - Diduga ada kejanggalan terkait adanya Rapat Penetapan Penambahan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT GPI (Ghutrie Peconina Indonesia) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diketahui usai sejumlah Kepala Desa yang berada diwilayah Kerja PT GPI tidak diikutsertakan dalam Rapat bersama BPN Sumsel.
Hanya saja didalam rapat tersebut hanya mengundang beberapa Camat yang itupun tidak semuanya hadir.
Akan adanya hal tersebut, beberapa Kepala Desa diwilayah Kecamatan Lawang Wetan menilai, Rapat tersebut seharusnya melibatkan Kepala Desa diwilayah Kerjanya.
"Ada apa hal tersebut justru hanya mengundang Camat saja. Padahal beberapa kali Rapat sebelumnya kita terus diundang," cetus sejumlah Kepala Desa tersebut.
Diketahui sebanyak Kurang lebih 4.000 Hektar Lahan yang akan dimasukkan kedalam Penambahan Hak Guna Usah (HGU) yang terbagi. Untuk Kecamatan Lawang Wetan sendiri hampir 2.500 Hektar direncanakan masuk dalam HGU PT GPI tersebut.
Atas hal ini, Asisten I Setda Muba H Yudi Heryzandi SH MH saat dikonfirmasi terkait hal tersebut sampai berita ini diterbitkan belum juga menanggapi.
TULUNGAGUNG – UPT Puskesmas Jeli di bawah kepemimpinan dr. Achmad Ardianto, M.Ked.Trop, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kesehatan lintas...
SEKAYU Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkomitmen melakukan inovasi dalam pengelolaan dan retribusi sampah. Salah satu langkah konkret yang akan...
TULUNGAGUNG – Perkara dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Meski Inspektorat Provinsi...
TULUNGAGUNG – Guna memastikan kondisi kesehatan para pekerja di sektor pelayanan publik tetap prima, UPT Puskesmas Jeli menggelar kegiatan Cek...
MUSI BANYUASIN – Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kunjungan...