Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:48 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Senin, 3 Maret 2025
276 views
0
IMG-20250303-WA0146

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Jemput Bola Dukung Program Daerah, TP PKK PUPR Segera Hadirkan UKM Songkok Gambo Muba

Mon, 29 Mar 2021 05:56:07pm

Jemput Bola Dukung Program Daerah, TP PKK PUPR Segera Hadirkan UKM Songkok Gambo Muba Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Sekayu - Muba Sumsel,...

Pererat Silaturahmi, LMP Macab Kota Serang Kunjungi LMP Macab Lebak

Mon, 29 Mar 2021 05:03:41pm

Pererat Silaturahmi, LMP Macab Kota Serang Kunjungi LMP Macab Lebak Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Lebak - Banten, Dalam upaya menjalin...

Badan Ketahanan Nasional dan Internasional Republik Indonesia ( BKNI) Peletakan Batu Pertama

Mon, 29 Mar 2021 12:07:50pm

  Kitamerahputih.com Dalam rangka penandatanganan kontrak dan peletakan batu pertama fasilitas kesehatan dan perawatan lanjut usia berbasis...

ketua Kaukus Muda Nu Papua’Mengutuk keras, aksi Bom Bunuh Diri,Gereja Katedral Makasar

Mon, 29 Mar 2021 11:57:14am

  Kitamerahputih.com Kita harus tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi atas segala bentuk kekerasan yang menimbulkan ketakutan, kekacauan,...

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

Mon, 29 Mar 2021 11:10:10am

Tanggapi Bom Bunuh Diri Makasar, Gus Noer Himbau Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi Kitamerahputih.com Senin, 29/03/2021. Kota Probolinggo -...

Baca Juga