Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Senin, 3 Maret 2025
277 views
0
IMG-20250303-WA0146

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Laskar Merah Putih Bersama Polsek Kademangan dan Koramil 0820/01 Bagikan Masker di Masjid Karimul

Fri, 2 Apr 2021 03:25:43pm

Laskar Merah Putih Bersama Polsek Kademangan dan Koramil 0820/01 Bagikan Masker di Masjid Karimul Kitamerahputih.com Jumat, 02/04/2021 Kota...

Koramil 0820/01 dan Polsek Kademangan Kawal Giat Laskar Merah Putih

Fri, 2 Apr 2021 02:41:14pm

Koramil 0820/01 dan Polsek Kademangan Kawal Giat Laskar Merah Putih Kitamerahputih.com Jumat, 02/04/2021 Kota Probolinggo - Jawa Timur, Koramil...

LMP (Laskar Merah Putih) Tak Berlegalitas DIBUBARKAN Paksa Aparat Gabungan TNI POLRI Kota Makasarr

Fri, 2 Apr 2021 11:03:26am

LMP (Laskar Merah Putih) Tak Berlegalitas DIBUBARKAN Paksa Aparat Gabungan TNI POLRI Kota Makasar Kitamerahputih.com Kamis, 01/04/2021 Makasar -...

Peduli Covid 19 Laskar Merah Putih, bersama TNI – Polri Terus Dampingi Warga

Fri, 2 Apr 2021 09:54:36am

Kitamerahputih.com Jumat 2 April 2021 Kota Probolinggo Jawa Timur, Markas Cabang Laskar Merah Putih - TNI Polri bersama Lurah, Ketua RW 02, Ketua RT...

Bupati DRA Keluarkan Surat Edaran, Sanksi Tegas Apabila Dilanggar

Fri, 2 Apr 2021 08:20:36am

Musi Banyuasin,- Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginginkan agar pada pelaksanaan ibadah puasa nantinya umat muslim di...

Baca Juga