Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:58 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Saling Lapor Berakhir Restoratif Justice

Senin, 3 Maret 2025
277 views
0
IMG-20250303-WA0146

Kita merah Putih.com Telah terjadi pada Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Depan Warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, telah terjadi percekcokan atau adu mulut antara Terdakwa Kiyu dengan Terdakwa Tara sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Perselisihan yang berujung pada aksi saling tarik rambut tersebut menyebabkan keduanya saling melapor atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pada Selasa, 18 Februari 2025, penyidik Polres Musi Rawas menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, dalam hal ini Bapak Dicky Dwi Putra.

Pada hari yang sama, Plt. Kepala Kejari (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, memberikan arahan agar perkara ini diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pengajuan ini dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme yang diatur dalam Surat Perintah PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025.

Kasi Intel Kejari Mura, Gustian Winanda, menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selain itu tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun," ujar Gusti.

Pertimbangan lainnya tambah Gustian,Tidak ada kerugian materiil yang signifikan, dengan nilai barang bukti di bawah Rp2.500.000. "Kedua belah pihak juga telah berdamai dan menyepakati penyelesaian di luar pengadilan," terangnya.

Ditegaskan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas, menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa dalam menegakkan hukum, kita harus mengedepankan hati nurani, karena keadilan tidak hanya tertulis di dalam buku, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Abu Nawas.

Dengan adanya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, tambahnya, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat DPPKB, Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga

Mon, 5 Apr 2021 06:35:29am

Tingkatkan Kesejahteraan Lewat DPPKB, Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga Kitamerahputih.com Senin, 05/04/2021 Sekayu -...

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL

Mon, 5 Apr 2021 06:12:59am

Pemkab Muba Dukung Penuh Program ETLE dan Zero ODOL Kitamerahputih.com. Senin, 05/04/2021 Sekayu - Sumsel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin...

Anggota ORARI di usir dari ruangan Ujian Negara.

Sun, 4 Apr 2021 11:57:32pm

  Kita merah putih Merauke, 05 April 2021.Sungguh mencoreng nama baik organisasi, diketahui Oknum Anggota ORARI tingkat Penegak berinisial K.A...

Muba Utus 1.400 Pendamping Lakukan Pendataan 400 Ribu Warga

Sun, 4 Apr 2021 08:15:25am

Berbagai upaya lewat program nasional daerah terus dilakukan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA untuk menginventarisir kebutuhan warga...

Update COVID-19 Muba: Bertambah 4 Kasus Sembuh, 3 Positif

Sat, 3 Apr 2021 08:12:21am

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (3/4/2021) mengkonfirmasi penambahan 4 kasus sembuh dan 3 positif. “Ada penambahan 4 kasus sembuh dan...

Baca Juga