Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:17 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Rotasi Sekda Tulungagung: Manuver Politik di Tengah Perebutan Kendali Birokrasi

Jumat, 12 Desember 2025
211 views
0
IMG-20251212-WA0045

Kita merah Putih.com - Pelantikan 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Kamis (11/12/2025) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bangsa, memicu sorotan tajam. Fokus utama publik dan pengamat politik adalah pergeseran posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi ke jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebuah demosi yang dinilai sangat beraroma kepentingan politik.

Pergeseran ini menguatkan dugaan adanya ketidakselarasan politik dan administratif antara Bupati dan pejabat ASN tertinggi di daerah tersebut.

 

Sekda sebagai 'Benteng' Kekuasaan

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulungagung, Hendri Dwiyanto, secara eksplisit menilai bahwa keputusan Bupati untuk menggeser Sekda—yang secara legal diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati—menunjukkan adanya upaya kuat untuk membersihkan "orang lama" yang mungkin tidak sejalan dengan visi atau kepentingan politik petahana.

"Bupati yang memutasi seorang Sekda ke Jabatan Kepala Dinas sangat beraroma politik. Publik dapat menilai bahwa sangat mungkin terjadi ketidakharmonisan Bupati dan Sekda, sehingga bupati mengusulkan ke Gubernur untuk memberhentikan Sekda," tegas Hendri, Jumat (12/12/2025).

Dalam konteks politik lokal, Sekda sering dianggap sebagai "juru kunci" anggaran, kebijakan, dan stabilitas birokrasi. Mengganti Sekda adalah langkah vital untuk memastikan kendali penuh terhadap sumber daya pemerintahan menjelang tahun politik atau masa jabatan berikutnya. Demosi ini dipandang sebagai pesan politik yang kuat kepada seluruh jajaran ASN agar tunduk pada garis komando politik Bupati.

 

Legalitas dan Transparansi Dipertanyakan

Isu legalitas menjadi titik sentral dalam polemik ini. Hendri Dwiyanto menekankan bahwa jabatan Sekda adalah jabatan ASN tertinggi yang pengangkatan dan pemberhentiannya harus melalui keputusan Gubernur.

"Intinya Bupati Tulungagung harus menjelaskan kepada publik, sudahkah semua prosedur demosi atau rotasi Sekda ke posisi Kepala Disnakertrans sudah ada izin resmi dari Gubernur Jatim, Mendagri, Menpan RB, dan BKN RI?" ujarnya mempertanyakan.

Kurangnya transparansi dalam proses demosi ini dituding sebagai upaya untuk menutupi motif politik di baliknya. Jika prosedur tidak dipenuhi, keputusan ini dapat berpotensi cacat hukum.

Jalan PTUN sebagai Uji Kekuatan Politik

Menanggapi situasi ini, Hendri menyarankan Sekda Tri Hariadi mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini bukan hanya tentang mencari keadilan personal, tetapi juga menjadi uji materi terhadap otoritas dan prosedur yang digunakan oleh Bupati.

"Uji melalui PTUN bisa dilakukan dengan menunjuk seorang Lawyer yang ahli di bidang Ketatanegaraan. Untuk menghindari konflik of inters, sebaiknya menggunakan seorang lawyer yang berasal dari luar Tulungagung dan atau Luar Jawa Timur untuk mengambil langkah Hukum," saran Hendri.

Upaya hukum melalui PTUN akan menjadi arena pertarungan politik-administrasi yang dapat mengungkap sejauh mana kepentingan politik telah mengintervensi penataan jabatan struktural tertinggi di Pemkab Tulungagung, sebuah kondisi yang dikhawatirkan Hendri akan mengganggu keberlanjutan roda pemerintahan daerah.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Perkuat Peran Perempuan, PD KPPG Musi Banyuasin Gelar Diklat dan Siap Hadapi Tantangan Digital

Thu, 9 Jul 2026 02:55:12am

MUBA — Pimpinan Daerah Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PD KPPG) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sukses menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan...

Duka Bapak Paiman di Desa Bukit Indah: Rumah Ludes Terbakar, Ketulusan Warga dan Damkar Jadi Kekuatan

Wed, 8 Jul 2026 07:42:32am

  PLAKAT TINGGI, MUBA – Ujian berat tengah menimpa Bapak Paiman, seorang warga di Desa Bukit Indah B3, Kecamatan Plakat Tinggi. Pada Rabu...

Sengkarut Lahan & Janji Manis Plasma di Lalan: DPRD Muba Desak Audit Total PT SCK

Tue, 7 Jul 2026 11:57:33am

  MUSI BANYUASIN – Tabir persoalan yang menyelimuti operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) di...

Respon Cepat, Disnakertrans Muba Terjunkan Tim Mediasi Lapangan Selesaikan Mogok Kerja PT Banyu Kahuripan Indonesia

Mon, 6 Jul 2026 09:30:29am

LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian...

Partai Gerakan Rakyat Sumsel Jalani Verifikasi Berkas di Kanwil Kemenkum

Fri, 3 Jul 2026 08:48:18am

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah nyata dalam mempertegas legalitas hukumnya....

Baca Juga