Senin, 6 Juli 2026 - 06:20 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Respon Cepat, Disnakertrans Muba Terjunkan Tim Mediasi Lapangan Selesaikan Mogok Kerja PT Banyu Kahuripan Indonesia

Senin, 6 Juli 2026
2 views
0
IMG-20260706-WA0031

LALAN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat memfasilitasi pertemuan penyelesaian permasalahan mogok kerja di PT Banyu Kahuripan Indonesia yang berlokasi di PPKS Karang Agung (Mill Karang Agung), Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan mediasi yang dilaksanakan langsung di lapangan pada Senin, 6 Juli 2026 ini merupakan bentuk gerak cepat pemerintah daerah dalam membangun komunikasi yang konstruktif guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa langkah turun langsung ke lapangan ini diambil agar aspirasi kedua belah pihak dapat segera diakomodasi tanpa mengorbankan iklim investasi dan kesejahteraan pekerja.

"Kita langsung turunkan tim mediasi ke lapangan untuk menampung aspirasi pekerja dan perusahaan. Dalam penyelesaian ini, kita tetap berpatokan kepada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan mengedepankan mediasi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pekerja maupun perusahaan. Kami memastikan mediator bekerja secara netral, tidak ada keberpihakan, dan menjalankan tugas sepenuhnya sesuai aturan, regulasi, serta tahapan dan prosedur yang berlaku," tegas Herryandi Sinulingga.

 

Jalannya Dialog Hubungan Industrial di Lapangan

 

Kegiatan mediasi lapangan ini dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja, serta unsur fasilitator dari dinas terkait. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin, Juanda, membuka forum dengan menekankan pentingnya menyelesaikan perselisihan melalui dialog, musyawarah, serta mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan usaha.

Langkah cepat dari Disnakertrans Muba ini mendapatkan respons positif dari perwakilan pekerja:

 * Junaidi selaku Wakil Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menyampaikan harapan agar aspirasi pekerja menjadi perhatian serius manajemen dan menilai dialog lapangan ini sebagai langkah terbaik.

 * Anton selaku Ketua Serikat Buruh SBSI menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Disnakertrans Musi Banyuasin yang responsif dan langsung memfasilitasi pertemuan ini secara terbuka.

 * Sandi Proyono selaku Ketua PK BKI menyampaikan poin-poin tuntutan hasil kesepakatan internal pekerja demi meningkatkan kesejahteraan sekaligus menciptakan hubungan kerja yang profesional.

 

Poin Tuntutan Pekerja dan Tanggapan Perusahaan

 

Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan beberapa tuntutan utama secara transparan, antara lain:

 1. Peningkatan kualitas pelayanan klinik perusahaan.

 2. Kejelasan mengenai proses pengangkatan karyawan.

 3. Perubahan skema premi menjadi upah lembur.

 4. Penerapan mekanisme demosi, mutasi, dan promosi yang dilakukan secara transparan berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan keadilan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak manajemen PT Banyu Kahuripan Indonesia yang diwakili oleh Togos menyatakan menerima seluruh aspirasi dengan baik. Pihak perusahaan memohon waktu selama 1 bulan untuk melakukan pembahasan, evaluasi internal, serta kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek regulasi dan kondisi operasional perusahaan sebelum memberikan tanggapan resmi.

 

Kesepakatan Bersama dan Komitmen Kedepan

 

Melalui proses mediasi yang berjalan terbuka, tertib, dan kondusif, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu. Pihak pekerja menerima permohonan waktu selama 1 bulan yang diajukan perusahaan atas dasar itikad baik dan semangat musyawarah. Pihak perusahaan juga berkomitmen untuk memberikan tanggapan resmi setelah masa kajian tersebut selesai.

Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses dialog berlangsung. Sebagai instansi pembina ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba akan terus mengawal regulasi ini sesuai tahapan dan prosedur hukum yang berlaku demi menjaga iklim kerja yang aman, kondusif, dan produktif di bumi Serasan Sekate.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Gerakan Kolaboratif Pemkab Muba, Bpjs Ketenagakerjaan dan Dunia Usaha 

Fri, 5 Jun 2026 01:39:33am

  SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemda Muba) dibawah Kepemimpinan Bupati Muba HM.Toha Rohman dan Wakil Bupati Kiai Abdur...

Kerap Mangkir Mediasi? Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Thu, 4 Jun 2026 12:48:56am

Sekayu, 4 Juni 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi...

Mencekam Jelang Subuh di Soak Baru, Respons Cepat Damkar Muba Jinakkan Kobaran Api dalam 1 Jam

Thu, 4 Jun 2026 12:41:54am

SEKAYU, MUBA – Suasana sunyi menjelang fajar di kawasan wisata Danau Ulak Lia mendadak berubah menjadi mencekam pada Kamis pagi, 4 Juni 2026....

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Baca Juga