Kamis, 11 Juni 2026 - 12:26 WIB
Bijak Bermedia Sosial

RDP Komisi IV DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT. Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi Hubungan Industrial

Senin, 2 Maret 2026
236 views
0
IMG-20260302-WA0043

SEKAYU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Muba pada Senin (2/3/2026). Rapat ini membahas perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Sdr. Cekwan dengan pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, selaku Mediator yang bersertifikasi Faezal Pratama, memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur hukum yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Penegasan Disnakertrans: Mediasi Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2004

Dalam forum tersebut, Faezal Pratama menegaskan bahwa Disnakertrans Muba telah menjalankan seluruh tahapan birokrasi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas arahan Bapak Kepala Dinas, kami sampaikan bahwa Disnakertrans telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional dan netral. Seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Faezal.

Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi telah dituangkan dalam Surat Anjuran. "Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka sesuai aturan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi kewenangan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum yang final," tambahnya.

Kewajiban Perusahaan Menurut Kadisnakertrans Muba

Menanggapi dinamika dalam RDP tersebut, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., melalui pernyataan resminya menekankan konsekuensi apabila perusahaan tidak membenahi anjuran sesuai regulasi. Ia merinci kewajiban mutlak yang harus dijalankan perusahaan:

 * Kepatuhan Normatif (PP 35/2021): Perusahaan wajib menjalankan hak-hak pekerja yang bersifat normatif, termasuk perhitungan kompensasi atau pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.

 * Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Perusahaan wajib memastikan seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja terpenuhi tanpa pengecualian.

 * Transparansi Administrasi (Wajib Lapor): Perusahaan wajib melakukan pelaporan data ketenagakerjaan secara periodik kepada Disnakertrans Muba sebagai bentuk pengawasan hubungan industrial yang sehat.

 * Pembuktian Hukum di PHI: Jika menolak anjuran, perusahaan wajib menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 sebagai pembuktian hukum formal.

"Kami mengimbau perusahaan untuk kooperatif. Jika anjuran ini tidak diindahkan, perusahaan harus siap menghadapi konsekuensi hukum serta pengawasan ketat dari pengawas ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak normatif lainnya dan kami berharap kiranya Pimpinan Perusahaan dapat menindaklanjuti “ Anjuran yang telah kami keluarkan ," tegas Herryandi Sinulingga.

Rekomendasi Legislatif: Dorong Kepatuhan Mutlak

Berdasarkan Berita Acara RDP Nomor: 040/KOMISI-IV/DPRD/III/2026, lembaga legislatif memberikan dukungan penuh terhadap langkah Disnakertrans.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan, “Kami meminta PT. Swadaya Bhakti Negaramas menjalankan Surat Anjuran yang telah diterbitkan Disnakertrans. Perusahaan wajib menghormati dan melaksanakannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.”

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, memperjelas poin rekomendasi teknis. “Hak-hak pekerja harus dibayarkan sesuai aturan. Kami meminta perusahaan menghormati Surat Anjuran ini. Tidak hanya soal hak finansial, tapi juga pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan pelaporan data pekerja secara rutin,” tegas Edi.

Sikap Perusahaan

Merespons rekomendasi tersebut, pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas melalui M. Arief Bestari (Estate Manager) dan Oddie Mirza (Manager HRD Area SIMP Grup) menyatakan tetap pada pendirian untuk menolak Surat Anjuran. Pihak manajemen menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Komitmen Disnakertrans Muba

Melalui kehadiran dalam RDP ini, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan secara profesional demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Musi Banyuasin.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Skandal Izin Internet 32 Puskesmas: Komisi C DPRD Tulungagung Bongkar Hanya 1 dari 8 Perusahaan yang Legal

Fri, 20 Feb 2026 12:41:26pm

TULUNGAGUNG (20/02/2026) – Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) panas bersama Ormas Laskar Merah Putih di...

Isi Bulan Ramadan, Polsek Babat Toman Salurkan Alquran di Masjid Nurul Iman

Fri, 20 Feb 2026 11:08:13am

Puluhan Alquran dibagikan kepada anak-anak pengajian di Masjid Nurul Iman, Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kamis (19/2/2026). Kegiatan...

Tok! Pemkab Muba Resmi Hentikan Paksa Proyek PT Eka Mas Republik (My Republic)

Wed, 18 Feb 2026 05:28:26am

SEKAYU, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal provider internet PT Eka Mas Republik...

Penyegaran Organisasi, Kapolres Muba Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Reskrim, dan Kasat Lantas

Sat, 14 Feb 2026 02:55:27am

SEKAYU, MUBA – Gerbong mutasi kembali bergulir di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin. Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H.,...

PUPR Muba Didesak Segera Sidak; PT EMR Terus Tanam Tiang Ilegal, Catut Nama Lurah Hingga Abaikan Warga

Fri, 13 Feb 2026 07:31:56am

SEKAYU, MUBA – Proyek pemasangan jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik PT Eka Mas Republik (EMR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin tak...

Baca Juga