Kita merah putih.com DPRD TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tulungagung melakukan rapat dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung,Rapat Koordinasi Bapemperda terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 selasa (25/03/2024)Pagi

Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd,Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung,Samsul Huda MPd, mengungkapkan ada dua perubahan dalam Propemperda tahun 2024 Prakarsa Pemerintah, “Ada satu penambahan ranperda untuk dibahas ” ujarnya usai rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Tulungagung.

Satu penambahan ranperda itu, menurut Samsul Huda, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung.
Dalam Rapat tersebut yang di bahas dengan Judul Ranperda Inisiatif DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang V (Januari - April 2024) Komisi A 1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Komisi B 2. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan.
Komisi C 3. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 131 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal.
Komisi D 4. Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas Ddan Angkutan Jalan.
Sedangkan rapat dengan Judul Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Masa Sidang II Tahun Sidang V (Januari - April 2024)
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri 2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
Berdasarkan rapat hari ini mendapat Hasil perubahan Propemperda tahun 2024
Judul Ranperda Inisiatif DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang V (Januari — April 2024)
Komisi A 1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Komisi B 2. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketahanan Pangan.
Komisi C 3. Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Komisi D 4. Ranperda tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan untuk Judul Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Masa Sidang II Tahun Sidang V (Januari - April 2024)
1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045:
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan:
4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tulungagung. (Jelasnya)
Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda sudah selesai fasilitasinya di Biro Hukum Provinsi Jatim. Karena itu, nanti ditetapkan dalam rapat paripurna,” pungkas Samsul Huda.
TRIBUN-MEDAN.com - Universitas Sumatera Utara (USU) menorehkan prestasi dengan menjadi Perguruan Tinggi (PT) peringkat pertama di...
Prestasi yang membanggakan itu diukir Tim Schneider USU dalam lomba inovasi '22nd Moscow International Salon of Invention and Innovative...
Telah Ditayangkan: 04 Juli 2018 MEDAN – HUMAS USU : Dr Iskandar Muda, SE, M Si, Ak, CA, salah seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis...
IKA USU Jakarta dan Sekitarnya akan Gelar Konser MTI 2019, yuk catat tanggalnya. Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara (IKA-USU) wilayah Jakarta...