Sekayu - Senin, (25/10/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Penyelesaian Permasalahan antara KUD Sinar Delima dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Anggota Komisi II Senen H. Hanan, Nyadiyanto, SH, Anggota Komisi III H. Ahmadi, SE, Anggota Komisi IV Alpian, dihadiri Asisten I Setda Muba, Dinas Perkebunan Kab. Muba, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Muba, DPM-PTSP Kab. Muba, Bagian Hukum Setda Kab. Muba, Camat Sungai Keruh, Kepala Desa Gajah Mati, Direktur PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), dan KUD Sinar Delima.
Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi atas permasalahan antara KUD Sinar Delima dengan PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), yang sampai saat ini belum ditemukan bentuk penyelesaiannya.
Komisi II DPRD Kab. Muba meminta kepada PT. Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) agar melakukan Audit terhadap hutang akad kredit kebun petani dengan Bank CIMB Niaga.
Para petani mengharapkan kebun plasma dapat dikelola sendiri oleh KUD Sinar Delima karena mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan.
Selanjutnya KUD Sinar Delima berharap agar sebanyak 47 kapling atau 94 hektar lahan milik masyarakat Gajah Mati yang tercantum dalam SK Bupati Nomor: 1191 Tahun 2012 segera direalisasikan/diberikan haknya oleh PT. GPI.(Adv)
MUBA - Maraknya kasus konspirasi dalam pengaturan proyek mengguncang lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini diduga terjadi di...
SEKAYU – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan positif, SMP IT An-Nuriyah Sekayu menggelar acara buka puasa bersama sekaligus...
MUSI BANYUASIN- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban tenggelam di Sungai Musi, tepatnya di RT 004 Dusun II Desa Lumpatan, Kecamatan...
MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...
MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...