Senin, 15 Juni 2026 - 06:56 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Polres Muba ungkap peredaran 1kg sabu sabu

Senin, 15 Agustus 2022
96 views
0
sabu

Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Muba mengungkap 3 kasus narkotika jenis Sabu. Dari Tanggal 1 Agustus sampai 4 Agustus 2022.
Dimana ada 4 pelaku sebagai kurir narkoba yang diamankan, ditempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk dalam press releasenya mengungkapkan untuk tanggal 1 Agustus 2022 lalu Sekitar pukul 16.00 WIB.Sat -Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin

” tersangka diamankan Di Pondok Kosong Jalan simpang siku Desa Pinang Banjar ,Sungai Lilin Muba.darinya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 ( Sembilan puluh empat Koma lima puluh enam) gram,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, kemudian pada Rabu tanggal (3/8/ 2022)Sekitar pukul 15.30 Wib,diamankan juga tersangka Agustiawan (25) warga Sungai Lilin,dan Aprizal Firdaus (26) warga yang sama.
” keduanya diamankanDi Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat. Muba.Dari mereka didapat
BB 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.051,53 ( seribu lima puluh satu Koma lima puluh tiga) gram dimana BB tersebut jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar warna hijau merk GUAN YIN WANG dengan berat ± 1.051,53 gram brutto disimpan didalam Box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam,” jelasnya.
Ditambakannya,kedua tersangka diancam
Pasal PRIMER 114 AYAT (2) JO 132 ayat (1) SUBSIDER PASAL 112 AYAT (2) JO 132 AYAT (1),
“Dengan Ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan Maksimal 20 tahun,” urai Kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIk Kemarin (4/8)
Masih menurut Siswandi ,lalu Rabu tanggal 03 Agustus 2022 Sekitar pukul 01.30 Wib. Diamankan juga tersangka Andi Irawan (28) warga Dusun I kecamatan Babat Supat dengan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 100,8 ( seratus Koma delapan) gram.
” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika Di pinggir jalan Satasiun Batu Bara Desa Supat Induk Babat Supat, Muba, kemudian setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka Andi,” pungkasnya. (humas polres muba)

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Keterjangkauan dan Kemudahan Layanan Dinilai Jadi Solusi Masyarakat Melek Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:36:01am

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan teknologi memegang peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam mengembangkan usaha atau...

YLBHI Minta Polisi yang Pukul Jurnalis Saat Liput Demo Diproses Hukum

Mon, 19 Oct 2020 02:34:37am

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur meminta kepolisian memproses hukum personelnya...

Penegak Hukum Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Perbankan

Mon, 19 Oct 2020 02:00:31am

Liputan6.com, Jakarta - Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung diminta berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Pasalnya posisi perbankan...

4 Relawannya Dianiaya Oknum Polisi, PP Muhammadiyah Siapkan Jalur Hukum

Mon, 19 Oct 2020 01:58:37am

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penganiayaan yang diterima 4 relawan...

Kena Hukum Baca Pancasila, Kata yang Diucapkan Emak-Emak Ini Malah Bikin Gregetan

Mon, 19 Oct 2020 01:53:24am

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi seperti sekarang ini, protokol kesehatan wajib diterapkan masyarakat termasuk saat mengendarai kendaraan...

Baca Juga