SEKAYU- Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah ritual budaya di Desa Sidareja Peninis, Purbalingga, Jawa Tengah bangkit kembali setelah sempat terkubur satu abad....
Liputan6.com, Kupang - Setelah ricuh dengan sejumlah aparat Satpol PP NTT, 37 warga Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor...
Liputan6.com, Tarakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-109 di Kota Tarakan secara resmi dimulai. Mulainya kegiatan ini ditandai oleh...
Liputan6.com, Bandung - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terdampak banjir akibat...
Liputan6.com, Jakarta Desa Wisata Kembang Arum Turi Sleman merupakan sebuah desa dengan pemandangan yang bersih dan tertata rapi. Suasana yang...