SEKAYU- Usai dihadapkan pada libur dan cuti bersama perayaan Idul Fitri 1444 H, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba kembali diwajibkan masuk bekerja Rabu (26/4/2023) untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menegaskan, kepada seluruh Kepala OPD dan pegawai untuk masuk kembali normal seperti biasa mulai Rabu (26/4/2023).
"Ya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur," tegas Ketua Umum Forum Sekretaris Indonesia Daerah Sumsel (Forsesdasi).
Menurutnya, ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup untuk euforia perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Nanti hari pertama masuk kerja, Kepala OPD wajib cek semua kehadiran staf dan pegawai masing-masing, terutama ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi mengatakan semua ketentuan dan aturan libur hingga cuti bersama untuk ditaati semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba. "Besok masuk kerja normal seperti biasa, wajib hadir dan kembali menjalankan roda Pemerintahan," ucapnya.
Ia menegaskan, apabila ada yang tidak hadir tanpa keterangan atau menambah libur akan diberikan sanksi tegas. "Ya, kalau ada yang coba-coba molor tambah libur tanpa persetujuan akan ada sanksi," tutupnya.
LMP Sulsel Narsum Dalam Dialog Publik Bersama Polrestabes dan GBN kitamerahputih.com. 30/12/2020. Makasar – Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi...
LMP Musi Banyuasin Siap Satu Komando Turun Kejalan, Melecehkan Lagu Indonesia Raya Berarti Berhadapan Dengan Laskar Merah...
Lagu Indonesia Raya Di Lecehkan,Ketua Umum H.Adek Erfil Manurung SH Siap Komandoi Laskar Merah Putih Se Indonesia Kepung Kedubes...
kitamerahputih.com Jumat, 25/12/2020. JAKARTA- Artis sekaligus model papan atas Shandy Syarief memuji kenyamanan dan kualitas Gambo Muba. Ini...
Sah.. Seluruh Pekerja di Muba Dicover BPJS Ketenagakerjaan Pertama di Indonesia, Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di Muba Resmi...