Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:46 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PJ. Bupati dan DPRD Muba Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2022 untuk Ditetapkan Menjadi Perda.

Senin, 26 September 2022
155 views
0
IMG-20220926-WA0024


Sekayu, Humas DPRD - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muba menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-25 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022, Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama DPRD dan PJ. Bupati Muba terhadap RAPBD Perubahan TA 2022 dan Pendapat Akhir PJ. Bupati Muba bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Pengambilan persetujuan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2022 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Anggota DPRD, PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Plt. Sekretaris DPRD, Polres Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Rapat tersebut merupakan Tahapan Akhir dari Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022.
<img src="https://aqjnews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220926-WA0017-1024x682.jpg" alt="" width="1024" height="682" class="alignnone size-large wp-image-1469" />

Diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba oleh Damsih, SH mengatakan bahwa terdapat beberapa saran dan masukan yang telah disampaikan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2022, Badan Anggaran berharap agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 agar tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pembacaan Rancangan Berita Acara dan Rancangan Keputusan DPRD terkait Persetujuan Bersama PJ. Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba Tentang RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Muhammad Hatta, SE.,MM.

Usai Pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muba selanjutnya Penandatangan Berita Acara Persetujuan RAPBD Perubahan Tahun 2022 oleh PJ. Bupati Kabupaten Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, Ketua DPRD Sugondo, Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE.

Dalam Sambutannya, PJ. Bupati Muba menyampaikan bahwa Pandangan, Pendapat, Saran dan Himbauan dari Semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Persetujuan RAPBD Perubahan Tahun 2022 akan menjadi Catatan untuk bertindak dan melangkah bagi Pemerintah Daerah demi Kemajuan Kabupaten Muba.


Diharapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan dapat berjalan dengan Sukses.

Acara ini diakhiri dengan Pembacaan Do'a oleh Anggota DPRD Abdul Absit.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Kantor Hukum Indafikri & Partners Layangkan Somasi ke PT Pertamina EP Field Pendopo Terkait Dugaan Limbah di Jirak Jaya

Wed, 3 Jun 2026 06:18:52am

  SEKAYU, MUBA – Kantor Hukum INDAFIKRI & PARTNERS secara resmi melayangkan surat somasi kepada Pimpinan c.g. Humas PT. Pertamina EP...

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Lawang Wetan Muba, Kerugian Capai Rp400 juta

Mon, 1 Jun 2026 08:18:41am

SEKAYU — Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Dusun 3, Desa Bumi Ayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin...

Investasi Jangka Panjang Tulungagung: Cari Bibit Unggul Dunia Lewat Lapangan GOR Lembu Peteng

Fri, 29 May 2026 02:27:06pm

TULUNGAGUNG – Riuh rendah suara dari 19 kecamatan mengguncang GOR Lembu Peteng pada Jumat (29/5/2026). Di balik parade warna-warni defile...

Wujud Nyata Kepedulian, Bank Sumsel Babel Sekayu Berbagi Kehangatan Lewat Hewan Kurban

Wed, 27 May 2026 12:21:13am

SEKAYU – Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti halaman Masjid Baitul Makmur Sekayu pada Selasa (26/5/2026), saat Bank Sumsel Babel (BSB)...

Menguap di Meja Dinas: Tiga Bulan Rekomendasi Pungli SMKN 3 Boyolangu Mandek Tanpa Sanksi

Tue, 26 May 2026 11:48:50pm

TULUNGAGUNG – Slogan transparansi dan bersih dari pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan Jawa Timur kembali diuji. Memasuki bulan ketiga,...

Baca Juga