Rabu, 30 September 2026 - 03:08 WIB
Bijak Bermedia Sosial

PJ. Bupati dan DPRD Muba Setujui RAPBD Perubahan Tahun 2022 untuk Ditetapkan Menjadi Perda.

Senin, 26 September 2022
164 views
0
IMG-20220926-WA0024


Sekayu, Humas DPRD - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muba menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-25 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022, Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama DPRD dan PJ. Bupati Muba terhadap RAPBD Perubahan TA 2022 dan Pendapat Akhir PJ. Bupati Muba bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Pengambilan persetujuan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2022 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Anggota DPRD, PJ. Bupati Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, PJ. Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Plt. Sekretaris DPRD, Polres Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.

Rapat tersebut merupakan Tahapan Akhir dari Pembahasan RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022.
<img src="https://aqjnews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220926-WA0017-1024x682.jpg" alt="" width="1024" height="682" class="alignnone size-large wp-image-1469" />

Diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba oleh Damsih, SH mengatakan bahwa terdapat beberapa saran dan masukan yang telah disampaikan terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2022, Badan Anggaran berharap agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 agar tepat sasaran dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pembacaan Rancangan Berita Acara dan Rancangan Keputusan DPRD terkait Persetujuan Bersama PJ. Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba Tentang RAPBD Perubahan Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Muhammad Hatta, SE.,MM.

Usai Pembacaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muba selanjutnya Penandatangan Berita Acara Persetujuan RAPBD Perubahan Tahun 2022 oleh PJ. Bupati Kabupaten Muba Drs. H. Apriyadi, M.Si, Ketua DPRD Sugondo, Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE.

Dalam Sambutannya, PJ. Bupati Muba menyampaikan bahwa Pandangan, Pendapat, Saran dan Himbauan dari Semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba dalam rangka Persetujuan RAPBD Perubahan Tahun 2022 akan menjadi Catatan untuk bertindak dan melangkah bagi Pemerintah Daerah demi Kemajuan Kabupaten Muba.


Diharapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muba Tahun 2022 dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan dapat berjalan dengan Sukses.

Acara ini diakhiri dengan Pembacaan Do'a oleh Anggota DPRD Abdul Absit.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Mahasiswa USU Rangkai Alat Cuci Motor dan AC, Berhasil Raup Penghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan

Fri, 5 Jul 2019 12:29:45pm

TRIBUN-MEDAN.COM - Kolaliandri Ginting, mahasiswa semester 6 jurusan Administrasi Bisnis FISIP USU membuka lapangan kerja bagi mahasiswa yang...

Lewat ASEAN Week, Kemendag Perkenalkan Budaya ke Korea Selatan

Fri, 5 Jul 2019 10:54:08am

JAKARTA - Industri musik dan perfilman Korea Selatan dalam hampir satu dekade ini telah membanjiri pasar di Asia, termasuk Indonesia. Tidak ingin...

IKA FT USU Jabodetabek Inisiasi Unit Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Fri, 5 Jul 2019 10:19:36am

MEDAN | Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara Jabodetabek, (IKA FT USU) Jabodetabek menyampaikan Inisiasi Proyek Pembangunan Unit...

Kenalkan Minuman ‘Gajura Spd’, Mahasiswa USU Menang Kontes Inovasi di Korsel

Tue, 25 Jun 2019 03:22:51am

Medan - Tiga mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) memenangi kontes inovasi internasional yang berlangsung di Seoul, Korea Selatan. Mereka...

Baca Juga