Jumat, 5 Juni 2026 - 04:34 WIB
banner ucapan Sekda revs

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilayani Gratis di Semua Puskesmas Muba

Kamis, 24 Agustus 2023
74 views
0
IMG-20231001-WA0037

 

MUBA- Mulai Oktober 2023 ini, pekerja di Bumi Serasan Sekate yang tercover BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami insiden kecelakaan kerja biaya pengobatannya selama di Puskesmas hingga Rumah Sakit akan ditanggung full. 

Hal ini diketahui saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Novotel Hotel Palembang, Kamis (21/9/2023) lalu. 

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Dinas Kesehatan Muba dan Puskesmas Se Kabupaten Muba dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Suhardi Achmad dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan Pemerintah Kabupaten Muba dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penandatanganan PKS ini dalam rangka kerjasama perluasan layanan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa dilayani di seluruh puskesmas dan jaringannya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya.

Lanjutnya, layanan ini efektif mulai bulan Oktober 2023 atau setelah PKS dilakukan. Ia merinci, saat terjadi kecelakaan kerja, peserta tidak perlu repot. Mereka cukup datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan secara gratis. 

"Cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta, maka puskesmas akan melayani secara gratis termasuk dirujuk ke Rumah Sakit hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS mengatakan bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut Dinas Kesehatan Muba dan jajaran akan menindaklanjuti serta bersinergi dalam memberikan pelayanan kesehatan kecelakaan kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat Muba, sehingga masyarakat mengetahui bahwa puskesmas bisa melayani pasien kecelakaan kerja," ucapnya.

Sementara Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud pada kesempatan lain, menyambut baik program kerjasama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Dirinya mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi yang sangat membantu masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba beserta jajaran kita berkomitmen untuk terus menjalin kerjasama, karena ini sangat positif untuk meringankan beban pekerja maupun keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi kecelakaan kerja,” pungkasnya.

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Aksi Spontan Berbuah Berkah: Kekompakan Tim Disnakertrans Muba & DWP Berbagi Takjil di Jalanan

Fri, 6 Mar 2026 03:11:21pm

  MUBA (6 Maret 2026) – Semangat melayani di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin tidak hanya berhenti di balik...

Dua Advokat Khusus Lingkungan Hidup Gugat PT Madhucon Indonesia Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Fri, 6 Mar 2026 06:42:22am

  MUBA -Dua Pengacara yang tergabung dalam Advokat Khusus Lingkungan Hidup Menggugat PT Madhucon Indonesia ke Pengadilan Negeri Sekayu, Pada...

LMP Tulungagung Cium Aroma Maladministrasi, Sebut Proyek Internet 32 Puskesmas Cacat Hukum

Thu, 5 Mar 2026 07:52:26am

TULUNGAGUNG – Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung resmi menabuh genderang perang terhadap proses pengadaan jasa internet di 32 Puskesmas...

Kadisnaketrasn Muba Rapat Pembentukan Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Bagi Pekerja dan Perushaan di Muba 2026

Thu, 5 Mar 2026 01:32:41am

SEKAYU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., secara tegas...

Pemkab Muba Hadiri Rakor Kemendagri–UCLG ASPAC, Perkuat Komitmen SPM 2026

Wed, 4 Mar 2026 06:43:59am

JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan...

Baca Juga