Jumat, 5 Juni 2026 - 03:31 WIB
banner ucapan Sekda revs

Permohonan Hearing DPRD Terkesan Diabaikan, LMP Tulungagung Kecewa, Ini Langkah yang Ditempuh

Senin, 13 Januari 2025
239 views
0
IMG-20250113-WA0018

Kita Merah Putih.com ,Tulungagung - Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung menyatakan kecewa terhadap DPRD setempat.

Sebab, surat permohonan hearing yang disampaikannya sejak akhir Desember 2024 belum mendapat respon atau tindak lanjut hingga saat ini.

"Kami merasa kecewa, permohonan hearing yang kita kirim sejak 24 Desember 2024 belum mendapat respon sama sekali," kata Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto di Kantor DPRD. Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan, lemahnya respon terhadap surat permohonan hearing itu, membuatnya kembali mendatangi Kantor DPRD Tulungagung untuk menanyakan secara langsung.

Namun, usahanya itu juga tidak menemukan titik terang, karena tidak petugas yang membidangi bahkan pimpinan maupun anggota DPRD tidak ada yang bisa ditemui.

"Kami sudah menunggu sekira kurang lebih 4 jam, tapi tak ada satu pun yang mau menemuinya. Katanya pada DL (Dinas Luar)," jelasnya.

Hendri menegaskan, bahwa kedatangannya di Kantor DPRD Tulungagung bukan untuk membuat onar, kegaduhan, maupun mengganggu kondusifitas wilayah.

Namun tidak lain dan tidak bukan, tujuan satu-satunya adalah meminta kejelasan kepada DPRD terkait surat permohonan hearing yang dilayangkannya beberapa waktu.

Pihaknya juga akan menyampaikan kejadian di Tulungagung itu kepada Ketua Umum LMP Markas Besar Jakarta, untuk membantu mencarikan solusi atau jalan tengah terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kita sudah komunikasi dengan Ketua Umum LMP dan kami diminta untuk mengirimkan berkas-berkas yang ada di Tulungagung," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Tulungagung, Fendi Kustrianto belum memberikan respon saat dikonfirmasi.

Sekedar informasi, dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, dijelaskan bahwa mekanisme permohonan Audiensi atau Hearing dengan DPRD adalah sebagai berikut: 

1. Pengguna Layanan menyampaikan permohonan hearing atau audiensi secara langsung atau melalui media komunikasi lainnya;

2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait permohonan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak;

3. Dilakukan koordinasi internal untuk penyediaan ruangan rapat, konsumsi, daftar hadir dan undangan;

4. Pelaksanaan hearing atau audiensi;

5. Pembuatan laporan/berita acara/ notulen hasil rapat.

Selain itu juga dijelaskan bahwa waktu penyelesaian permohonan hearing atau audiensi paling lambat 2 hari, tidak dipungut biaya, dan mendapat produk layanan yaitu risalah rapat.***

0 0 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Resmi Berakhir, Muba Expo 2024 Sukses Promosikan Seni Budaya Hingga Produk Unggulan UMKM

Fri, 4 Oct 2024 07:36:55am

  SEKAYU, - Muba Expo 2024 yang digelar selama tujuh hari dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-68 Kabupaten Musi Banyuasin, resmi ditutup dengan...

Bersaing Kreativitas, Sebanyak 187 Peserta Ramaikan Kegiatan Karnaval dan Pawai Kendaraan Hias

Fri, 4 Oct 2024 02:23:36am

SEKAYU- Seperti lautan manusia, inilah sebuah perumpamaan yang begitu pas melihat masyarakat Muba yang memadati sepanjang jalan Kolonel Wahid Udin....

LMP Tulungagung Laporkan Sejumlah Perangkat Desa ke Bawaslu, Buntut Viralnya Video Pelanggaran Netralitas

Wed, 2 Oct 2024 06:13:22am

Tulungagung- Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Tulungagung melaporkan sejumlah perangkat Desa ke Bawaslu setempat. Rabu...

Disdagperin Gelar Lomba Karaoke Dangdut Ceria

Tue, 1 Oct 2024 07:49:21am

  Sebanyak 53 peserta dari berbagai instansi OPD, FKPD dan Organisasi Wanita dalam Kab. Muba turut berpartisipasi dalam Lomba Karaoke Dangdut...

Pj. Bupati Tulungagung Dr. Ir. HERU SUSENO, M.T Buka Acara kegiatan High Level Meeting (HLM)TP2DD

Mon, 30 Sep 2024 08:45:07am

Pj Bupati Bupati Tulungagung Dr. Ir. HERU SUSENO, M.T buka kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Baca Juga