Rabu, 29 Juli 2026 - 07:07 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Senin, 12 April 2021
1,118 views
0
IMG-20210412-WA0019

 

 Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang Minerba. Malah Pemerintah Indonesia beli Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan melalui BUMN Inalum. Yang lebih parahnya lagi, sudah dibayar Saham 51% ke PT Freeport McMoRan, namun hingga saat ini.

PT. Freeport McMoRan tidak berikan uang Saham 51% kepada Pemerintah Indonesia. Apa sebab Pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak berani melawan PT. Freeport McMoRan yang secara nyata selama 58 tahun tidak patuhi Undang-undang Minerba, dan tidak perduli dengan semua aturan hukum di Republik Indonesia. Jawabannya adalah 

1). Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967-1997).

2). Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi hanya selama 30 tahun (1967-1997).

Ini solusinya penyelesaian masalah Papua Barat, berdasarkan Dokumen Sejarah Papua Barat yang sebenarnya

The Indonesian government is unable to take 51% shares from PT.  Freeport McMoRan for free, based on the Minerba Law.  In fact, the Indonesian government bought 51% shares from PT.  Freeport McMoRan through BUMN Inalum.  To make matters worse, 51% shares have been paid to PT Freeport McMoRan, but until now.  PT.  Freeport McMoRan did not give 51% share money to the Indonesian government.  What is the reason for the Indonesian government being unable and not brave to oppose PT.  Freeport McMoRan which for 58 years has not obeyed the Minerba Law, and does not care about all legal regulations in the Republic of Indonesia.  The answer is

 1).  First Contract of Work of PT.  Freeport McMoRan signed by Mr. Stefanus Samberi for 30 years (1967-1997).

 2).  The political status of West Papua within the Unitary State of the Republic of Indonesia was signed by Mr. Stefanus Samberi for only 30 years (1967-1997).

 This is the solution for solving the West Papua problem, based on the actual historical documents of West Papua 

pernyataan sikap dengan pembuktian lengkap di kami,tutur jacky papua sebagai perwakilan keluarga SAMBERI

 

Penulis : Samberi

Red Audry Latumahina

 

3.9 8 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Tegangan Listrik Drop, Alat Elektronik Kampus Institut Rahmania Sekayu Rusak Jelang Ujian Semester

Thu, 2 Jul 2026 06:10:53am

MUBA, Kamis 2 Juli 2026 – Fasilitas elektronik di kampus Institut Rahmania Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dilaporkan mengalami kerusakan...

PJS Muba Ingatkan Kabag Umum, Jangan Sampai Blunder dalam Penggunaan Anggaran

Sun, 28 Jun 2026 03:09:49am

  MUBA - DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin ingatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin tidak...

Jaga Kebugaran Anggota, 51 Personel Overweight Polres Muba Ikuti Program Pembinaan Fisik Khusus

Sat, 27 Jun 2026 02:12:50pm

  SEKAYU - Guna memastikan kesiapan fisik anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebanyak 51 personel Kepolisian Resor...

Pertamina EP Jambi Tuan Rumah Lifting Olympic 2026, Perkuat Kompetensi SDM Dukung Target Lifting Nasional

Fri, 26 Jun 2026 02:04:02pm

Jambi – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sukses menyelenggarakan Lifting Olympic II Tahun 2026 yang...

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Fri, 26 Jun 2026 02:00:10pm

  PALEMBANG, 26 Juni 2026 — Langkah nyata eksekusi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Tenaga Kerja Lokal terus digeber....

Baca Juga