Selasa, 23 Juni 2026 - 05:19 WIB
Bijak Bermedia Sosial

Permasalahan PT Freeport Dan Keluarga SAMBERI

Senin, 12 April 2021
1,098 views
0
IMG-20210412-WA0019

 

 Kita merah-putih.com  Pemerintah Indonesia tidak mampu ambil Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan secara gratis, berdasarkan Undang-undang Minerba. Malah Pemerintah Indonesia beli Saham 51% dari PT. Freeport McMoRan melalui BUMN Inalum. Yang lebih parahnya lagi, sudah dibayar Saham 51% ke PT Freeport McMoRan, namun hingga saat ini.

PT. Freeport McMoRan tidak berikan uang Saham 51% kepada Pemerintah Indonesia. Apa sebab Pemerintah Indonesia tidak mampu dan tidak berani melawan PT. Freeport McMoRan yang secara nyata selama 58 tahun tidak patuhi Undang-undang Minerba, dan tidak perduli dengan semua aturan hukum di Republik Indonesia. Jawabannya adalah 

1). Kontrak Karya Pertama PT. Freeport McMoRan ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi selama 30 tahun (1967-1997).

2). Status Politik Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ditanda tangani oleh tuan Stefanus Samberi hanya selama 30 tahun (1967-1997).

Ini solusinya penyelesaian masalah Papua Barat, berdasarkan Dokumen Sejarah Papua Barat yang sebenarnya

The Indonesian government is unable to take 51% shares from PT.  Freeport McMoRan for free, based on the Minerba Law.  In fact, the Indonesian government bought 51% shares from PT.  Freeport McMoRan through BUMN Inalum.  To make matters worse, 51% shares have been paid to PT Freeport McMoRan, but until now.  PT.  Freeport McMoRan did not give 51% share money to the Indonesian government.  What is the reason for the Indonesian government being unable and not brave to oppose PT.  Freeport McMoRan which for 58 years has not obeyed the Minerba Law, and does not care about all legal regulations in the Republic of Indonesia.  The answer is

 1).  First Contract of Work of PT.  Freeport McMoRan signed by Mr. Stefanus Samberi for 30 years (1967-1997).

 2).  The political status of West Papua within the Unitary State of the Republic of Indonesia was signed by Mr. Stefanus Samberi for only 30 years (1967-1997).

 This is the solution for solving the West Papua problem, based on the actual historical documents of West Papua 

pernyataan sikap dengan pembuktian lengkap di kami,tutur jacky papua sebagai perwakilan keluarga SAMBERI

 

Penulis : Samberi

Red Audry Latumahina

 

3.9 8 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

New Feed

Pemkab Muba Siap Sukseskan Roadshow Literasi dan Inklusi Keuangan Pemprov Sumsel

Sun, 3 Sep 2023 07:32:55am

PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) siap mensukseskan pelaksanaan Roadshow Literasi dan Inklusi Keuangan, Optimalisasi Akses...

Cek Kualitas Air PDAM Hingga Perbaikan Infrastruktur

Sat, 2 Sep 2023 07:29:52am

  Pada Sabtu pagi, Pj Bupati Apriyadi Mahmud tetap aktif melakukan berbagai kegiatan untuk memastikan pelayanan dan kebutuhan warga Muba...

Terapkan Jum’at Sehat, Dinkominfo Muba Rutin Gelar Senam Pagi Bersama

Fri, 1 Sep 2023 07:25:39am

Sekayu, Muba- Terapkan Jumat sehat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin secara rutin gelar senam bersama setiap Jum'at pagi di...

Beberapa desa sudah dibantu air bersih berikut bak penyimpanan air

Thu, 31 Aug 2023 04:00:19am

Sekayu, Pj Bupati Musi Banyuasin, H Apriyadi Mahmud telah mengantisipasi musim kemarau dengan mensiagakan bantuan air bersih. Dirinya telah...

Edi Hariyanto : Bekerja Dengan Ikhlas Dan Tulus Menjadi Kunci Perjalanan Karier

Wed, 30 Aug 2023 03:58:29am

SEKAYU- Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin Edi Hariyanto SH, menuangkan kisah inspiratif perjalanan...

Baca Juga